Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wakapolda Bali Harap Pemkab Sebagai Fasilitator

Singaraja

Selasa, 9 Juni 2009, 18:32 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Wakapolda Bali saat melakukan simakrama dengan Bupati Buleleng dan jajarannya menyoroti kasus tamblingan, bahkan dalam permasalahan adat itu, Wakapolda Bali berharap Pemkab Buleleng dapat menjadi fasilitator.


Menyikapi guliran permasalahan pembentukan Desa Pakraman Tamblingan di Desa Munduk Kecamatan Banjar, Wakapolda Bali, Brigjen Polisi I Ketut Adria berharap agar segera dituntaskan dengan fasilitator Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menyikapi permasalahan tersebut sehingga tidak menimbulkan imbas terkait masalah keamanan.



“permasalahan di Desa Munduk terkait pengembangan Desa Pakraman agar dapat disikapi dengan bijaksana dengan
mengedepankan pola-pola yang persuasif melalui pembicaraan secara khusus yang difasilitasi oleh Pemerintah setempat,” ungkap Adria selasa (9/6) usai melakukan simakrama di Lobby Athiti Wisma Kantor Bupati Buleleng.



Dalam penyelesaian masalah adat itu harus melibatkan semua komponen masyarakat terkait sehingga ada sebuah kesepakatan, “upaya pembicaraan harus terus dilakukan secara berkesinambungan dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam mencapai satu tujuan bersama dengan mengedepankan kebijakan serta kearifan lokal,” ujar Adria.



Sementara, Assisten III Setda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka menjelaskan, fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pemekaran Desa Pakraman Tamblingan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan mengedepankan komunikasi. “dalam penangganan permasalahan yang terjadi diperlukan upaya-upaya pendekatan secara social kemasyarakatan dengan mengedepankan dialog dan menyelesaikan masalah secara musyawarah,” papar Puspaka.



Sebelumnya, kisruh pemekaran Banjar Adat Tamblingan menjadi Desa Adat Tamblingan di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, bergulir dua tahun terakhir. Keputusan MUDP Propinsi Bali yang menyetujui pemekaran banjar adat Tamblingan, mendapatkan perlawanan dari krama Catur Desa. Bukan hanya karena menyalahi awig-awig, proses pemekaran banjar adat Tamblingan juga dinilai sarat manipulasi oleh pihak tertentu. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami