Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Depkominfo Rekomendasikan Polri Gunakan UU ITE

Sanur

Kamis, 30 Juli 2009, 17:42 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) merekomendasikan Polri untuk menjadikan pengakuan Noordin M Top terkait aksi peledakan bom di Hotel JW Mariot dan Ritz Carlton Jakarta sebagai barang bukti nantinya dalam persidangan. Sebab berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pengakuan tersebut dapat menjadi barang bukti yang sah.

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Departemen Komunikasi dan Informasi Yappi Manafe, SH pada keteranganya di Sanur, Kamis (30/7) menegaskan Pengakuan Noordin tersebut dinilai mempunyai kekuatan hukum sama dengan barang bukti konvensional. Namun penggunaan alat bukti digital tentunya harus melalui proses audit forensic.

“Justru itu harus melalui audit forensic, karena alat bukti harus melekat dengan orangnya. Jadi prosesnya harus sesuai. Sesuai dengan tata cara yang diatur dalam undang-undang ITE itu ada,” kata Yappi Manafe, SH.

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Departemen Komunikasi dan Informasi Yappi Manafe menambahkan pada dasarnya penerapan UU ITE sudah dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu peraturan pemerintahnya (PP). Sebab hanya beberapa pasal saja yang pada intinya memerlukan peraturan pemerintah dalam pelksanaanya seperti intersepsi pembicaraan di telepon. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami