Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tawari Makan Suami, Malah Dipukul Sandal

Beritabali.com, Negara

Senin, 7 September 2009, 18:19 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tawaran makan Nyoman Widiastri (46), warga Jalan Bougenvill 20, Perumnas BB Agung, Negara, kepada suaminya Ketut Wintia (44) dibalas pukulan sandal. Atas kelakuan suaminya itu, Widiastri melaporkannya ke Polres Jembrana.



Dari informasi yang dihimpun di Polres Jembrana, Senin (7/9) kejadian berawal saat Widiastri menawari Wintia, suaminya makan.

Namun tawaran tersebut berbuah petaka lantaran Wintia membalas tawaran tersebut dengan pukulan dari sandal.



Diduga, nada bahasa yang diucapkan Widiastri saat menawari Wintia makan membuat suaminya itu tersinggung lalu tanpa basa basi membalasnya dengan sekali pukulan sandal mengenai bagian belakang kanan telinganya hingga bengkak.

“Saya tak tahu apa penyebabnya, saat saya tanya sudah makan, tiba-tiba dia langsung emosi memukul kepala saya dengan sandal,“ ujar Widastri.



Menurut Widiastri penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya bukanlah yang pertama kali.

Sebelum kejadian ini, Widiastri mengaku sering dianiaya baik dengan tangan kosong maupun menggunakan gagang sapu ijuk tanpa alasan yang jelas.

Lantaran kesabaran sudah hilang, serta tak ingin kasus KDRT tersebut terulang lagi akhirnya Widiastri melaporkan suaminya yang asal Perancak itu ke polisi.


“Saya sudah tidak sabar lagi, karena saya sering dipukul tapi tak pernah saya laporkan. Sekarang kesabaran saya sudah habis makanya saya laporkan ke polisi,“ terang wanita paruh baya asal Banjar Lemodang, Perancak Jembrana ini.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi, Senin (7/9) membenarkan adanya laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

Menurutnya, atas kelakuannya itu, Wintia terancam dijerat dengan pasal 5 huruf a yo pasal 44 ayat 1 UURI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.



“Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan,” pungkasnya. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami