Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kapolda Bali Perintahkan Sikat Bandar Togel

Beritabali.com, Kereneng

Selasa, 17 November 2009, 20:10 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kapolda Bali Irjen Pol Drs. Sutisna mengultimatum Bandar toto gelap (togel). Kapolda asal Bandung itu meminta kepada jajarannya, baik di tingkat Poltabes dan Polres, untuk memberantas peredaran judi togel di Bali dan menangkap para bandarnya.


Penegasan Kapolda ini sesuai laporan yang diterima pihak kepolisian menyusul maraknya peredaran togel.
Maraknya togel, tak hanya di Kota Denpasar, Kabupaten se-Bali dan pedesaan juga dikabarkan telah disasar para pebisnis kupon putih itu.

Dengan kehadiran Bandar togel tersebut, Kapolda meminta anggotanya untuk menindak tegas, bagi siapa yang terbukti terlibat dalam kasus judi togel.


Saya sudah perintahkan tangkap bandar togel, tegas jenderal bintang dua ini, pada Selasa (17/11).



Kapolda Sutisna juga meminta kepada anggotanya di lapangan, untuk tidak hanya bandar yang menjadi target. Para pengepul dan pengecer togel yang disasar.

Selama ini, judi togel telah meresahkan masyarakat., Gara - gara togel, ada yang menjadi pelaku tindak kriminal dan melakukan hal-hal yang negatif lainnya,ucapnya.



Menyangkut adanya oknum polisi yang terlibat membekingi judi togel, Kapolda menegaskan, pihaknya tidak akan main main. Jika terbukti pembeking, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Anggota yang terlibat siap siap menanggung akibatnya," katanya.

Sutisna menyatakan, untuk TO (target operasi) Bandar togel sudah teridentifikasi dan tinggal menangkap.

"Untuk nama-namanya, Kapotabes dan Kapolres yang tahu itu," ujarnya.

Sebelumnya, Dit. Reskrim Polda Bali pernah menangkap salah seorang Bandar togel kakap bernama Koko.


Dia kabur dan ditangkap di Jember karena sudah menjadi DPO. Koko kini sudah meringkuk di tahanan LP Kerobokan setelah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Denpasar. (spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami