Kayunya Disita, Pemiliknya Diburu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tujuh kayu gelondongan terpaksa diamankan oleh Polsek Melaya. Pasalnya, kayu-kayu gelondongan yang ditemukan pada sebuah pemotongan kayu di Ekasari, Melaya diduga merupakan hasil illegal logging.
Hingga kini pemilik kayu, Ni Nyoman Biji Astuti (50) alias Men Sujarwo yang juga merupakan residivis kasus serupa, masih diburu. Dari informasi yang dhimpun, Rabu (20/1) menyebutkan pengamanan tujuh kayu gelondongan tersebut berawal dari masuknya informasi dari masyarakat ke kantong polisi.
Dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Melaya, Ipda I Gede Sudyatmaja, polisi langsung meluncur ke gudang pemotongan kayu milik I Gede Artana alias Palut (44) di Dusun Adnyasari, Ekasari, Melaya.
Ternyata di belakang gudang tersebut ditemukan tujuh kayu gelondongan yang masih utuh yang diduga merupakan hasil pembalakan liar. Saat ditanyakan diketahui kalau kayu-kayu tersebut hanya merupakan titipan bukan milik serkel.
Surat-surat yang menunjukkan keabsahan kayu tersebut ternyata tidak ada, terang Kapolsek Melaya, AKP I Nyoman Pageh seijin Kapolres Jembrana, AKBP R Ahmad Nurwakhid, Rabu (20/1).
Lanjut Pageh, karena tidak disertai dengan bukti keabsahan, kayu-kayu hutan jenis sonokeling yang rata-rata berdiameter 30 cm ini diamankan di Polsek Melaya.
Sedangkan, Palut, pemilik pemotongan kayu tersebut ketika diperiksa, Rabu (20/1) mengaku sedang tidak ada di rumah saat kayu-kayu tersebut diletakkan di lokasi usahanya. Menurut Artana, kayu-kayu tersebut milik Men Sujarwo yang diletakkan tengah malam saat dirinya sedang keluar untuk memperbaiki mesin serkel.
Saya dikasi tahu istri kalau ada titipan kayu. Karena malam dan sudah capek saya malas mengecek. Biar besok saja, katanya.
Kapolsek Melaya, AKP Pageh mengaku sudah mengantongi identitas baik nama maupun alamat pemilik kayu yang hingga kini masih dalam pengejaran. Pelakunya merupakan residivis kasus serupa yang baru dua bulan keluar dari penjara, terangnya.
Reporter: bbn/ctg