Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comDua Warga Malaysia Diringkus Petugas Bea Cukai
Beritabali.com, Tuban
BERITABALI.COM, BADUNG.
Petugas Bea Cukai kembali berhasil meringkus pelaku penyelundupan narkoba. Dua warga Malaysia, Chang Cheng Weng (45) dan Boo Guan Teik (38) ditangkap saat kedapatan membawa 2 kilogram sabu-sabu di Bandara Ngurah Rai Tuban, Rabu (20/1) sore.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bambang Wahyudi, kedua tersangka awalnya sudah datang ke Bali untuk mensurvei system keamanan di Bandara Ngurah Rai Tuban.
Menduga pengamanan bandara longgar, mereka pun kembali datang menyelundupkan narkoba. Mereka datang sekitar pukul 15.30 Wita. "Untuk ketiga kali mereka datang ke Bali guna mensurvei system pengamanan bandara, ujarnya, Rabu (20/1). Dijelaskannya, kurir narkoba itu memasukkan sabu-sabu masing masing 1 kilogram, dengan cara dililitkan di pinggang dan dilapisi plastik.
Semula petugas sudah curiga saat mereka masuk melewati alat pemindai tubuh. Namun untuk membuktikannya, petugas pun menggunakan cara alami, yakni berpura pura menabrak tas pinggang yang mereka bawa dan terasa keras. Begitu yakin ada narkoba, kedua tersangka langsung digeledah. Ada dua kilogram sabu-sabu yang mereka bawa, total nilainya mencapai Rp 2 milyar, terangnya.
Menurut Bambang, kedua tersangka datang dengan menumpang pesawat Cathay Pasific nomor penerbangan CX-785 dari Hongkong. Dalam keterangannya, kedua tersangka mengaku hanya semalam di Hongkong dan berangkat ke Bali. Sementara narkoba tetap menempel di pinggang mereka.
Sedianya, sampai di Bali, menurut mereka sudah ditunggu pemesan barang. Kelak, bila berhasil menyelundupkan, keduanya akan dibayar 5.000 dollar Hongkong.
Selain berhasil menyita 2 kilogram sabu, sejumlah uang tunai 4.300 Yuan, juga disita dua paspor masing-masing milik Cheng Weng nomor A20609000 dan Guan Teik nomor A20610192. Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, tegas Bambang.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
