search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ditutupi Tanah Urug Atau Kerikil
Selasa, 23 Februari 2010, 14:23 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Rupanya ketegasan Satpol PP Jembrana menindak para pencuri pasir laut tidak membuat kasus pencurian barang terlarang itu surut. Malah, para pencuri makin lihai mencari modus baru untuk mencuri pasir laut. 

Dari informasi yang dihimpun, Selasa (23/2) menyebutkan modus pencurian pasir laut dengan memarkir truk di pinggir pantai, menimbun pasir laut terlebih dulu di suatu tempat dan mengangkut pasir laut sedikit demi sedikit dalam wadah karung lalu diangkut sepeda motor ke suatu tempat atau ke rumah pencuri sudah mulai ditinggalkan lantaran sudah mulai terkuak.

Cara terbaru adalah mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan pasir laut dengan tanah urug atau kerikil. Caranya, pasir laut terlebih dulu dinaikkan ke atas bak truk. Setelah cukup, di atas timbunan pasir laut tersebut ditutup dengan terpal lalu di atas terpal tersebut ditimbun lagi dengan tanah urug atau kerikil.

Hal tersebut terungkap ketika Satpol PP membekuk Komang Adiana (29). Saat dicegat Satpol PP di Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, Jumat (19/2) lalu, warga Dusun Tibu Beleng Kelod, Penyaringan, Mendoyo ini tertangkap tangan sedang mengangkut pasir laut.

Hanya saja, jika dilihat sepintas muatan dalam bak truk engkel Izusu DK 8135 CA yang dikemudikannya itu tidak tampak seperti pasir laut namun merupakan timbunan tanah urug. Namun ketika, timbunan tanah urug tersebut dikorek lebih dalam, ternyata di bawah timbunan tanah urug tersebut tersembunyi sekitar 3 m3 pasir laut.

Pantas saja truknya tidak mau lari, ternyata di bawah tanah urug itu ada pasir lautnya, ujar salah seorang petugas Satpol PP yang ikut mencegat mobil tersebut.

Ketika diinterogasi, Adiana berkilah kalau dirinya mengangkut pasir laut. Pasalnya, dirinya hanya ditugaskan untuk menaikkan dan mengantarkan pasir yang diambilnya dari kebun milik Safei di Delod Berawah, Mendoyo ke Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo.

Saya tidak mengambil pasir laut tapi mengambil pasir laut campur tanah untuk mengurug pondasi, kilah Adiana yang mengaku hanya sebagai sopir sekaligus buruh ini. Adiana mengakui kalau pasir laut tersebut dijualnya seharga Rp. 70 ribu untuk satu kendaraan.

Kasi PPNS Satpol PP Jembrana, I Made Sapta Budiarta seijin Kasatpol PP, I Ketut Wiratma ketika dikonfirmasi, Selasa (23/2) mengatakan apapun alasannya perbuatan yang dilakukan oleh Adiana tetap salah karena melakukan penambangan tanpa ijin. Apalagi menambang pasir laut yang sudah jelas-jelas melanggar ketentuan, tegasnya.

Menurut Sapta, pelaku pencurian pasir laut akan dijerat dengan pasal 2, 3, 4 jo pasal 29 Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C dan Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 600/400/PULH tanggal 10 Maret 2006 tentang Larangan Pengambilan Pasir Laut Di Wilayah Kabupaten Jembrana.

Pasir laut yang ditambang itu mungkin kualitasnya yang agak jelek, katanya.

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami