Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
KPUD Sudah Terima Surat KPU Pusat
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah sebelumnya sempat jadi polemik antara anggota KPU Pusat Korwil Bali IGP. Artha dengan Sekretaris PKB Sukirman, akhirnya surat yang ditunggu-tunggu dari KPU Pusat resmi diterima Ketua KPUD Jembrana. Sabtu (29/5).
Hal tersebut dikatakan Ketua KPUD Jembrana Wahyu Dhiantara, Minggu (30/5) di kantornya. Menurut Wahyu, Surat KPU Pusat tertanggal 27 Mei 2010 tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary, sebagai jawaban atas surat KPUD Jembrana no 329/KPU/Prov/016/IV/2010.
Baca juga:
60.924 Ekor Sapi di Lombok Sembuh dari PMK
Dalam surat jawaban tersebut, setidaknya ada empat point penting yang harus dilaksanakan KPUD Jembrana.
Diantaranya, KPUD Jembrana agar tetap melaksanakan pemilukada dengan cara mencoblos. Tahapannya dapat dimulai bila MoU besaran anggaran dan Perbup tentang norma standar telah ditetapkan.
Selain itu rencana tahapan dan jadwal pemilukada menjadi wewenang KPUD Jembrana mengacu pada Peraturan KPU No. 62 Tahun 2009. KPUD Jembrana juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Pemkab Jembrana.
Dengan diterimanya surat tersebut kata Wahyu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Jembrana terkait penyelesaian MoU, yang telah disepakati sebelumnya.
Tidak hanya itu pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan KPU Bali soal pelaksanaan tahapan, jadwal dan proses supervisinya. Kalau tidak ada halangan tahapan pemilukada di Jembrana akan dimulai 10 Juni, itu rencana kami ujar Wahyu.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3188 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
