Usai Pesta Narkoba, Dua Residivis Diciduk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua residivis Yon Helmi (33) asal Karangasem dan Ketut Suardika alias Karmen (39) asal Blahbatuh, Gianyar, diringkus jajaran reskrim Polsek Denpasar barat, pada Senin (19/7). Keduanya ditangkap setelah menggelar pesta sabu di tempat kos di bilangan Jalan Buana Raya, Gg Surya No. 1 kamar nomor 4, Denpasar.
Menurut Kapolsek Denbar AKP Andi Prihastomo kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Yon Helmi adalah maling khusus targetnya kamar kos.
Kelak bila berhasil menjarah barang orang lain, uangnya akan dipakai untuk membeli sabu-sabu dan yang bertugas membelinya adalah Karmen. Pemuda ini yang membelinya dari bandar narkoba bernisial XL (buron).
“Mereka pesta narkoba di kamar kos dengan biaya dari hasil curian,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Wesnawa Adi Putra, pada Minggu (25/7).Kapolsek mengatakan, kedua tersangka telah beraksi di 13 TKP. Diantaranya, Nusa Dua, Kuta, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Salak serta Panjer.
“Barang bukti yang disita berupa sebuah laptop, sepuluh jam tangan, dua kamera digital, sebuah handycam, dua kacamata, sebuah buku tabungan dan empat kartu ATM,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek, tersangka Yon adalah spesialis pencuri kamar kos wanita. Barang curian dijual dan digadai di kawasan Teuku Umar dan Panjer. Tersangka Yon telah beraksi sejak awal Januari 2010 dan bebas saat ditahan di rumah tahanan Klungkung.“Dia dua kali terlibat kasus pencurian yakni tahun 2007 di Polsek Denbar lanjut menghuni LP Kerobokan selama tujuh bulan. Karena di Klungkung juga terlibat, dia pun dipindah dan menjalani hukuman percobaan selama 19 bulan,” kata Kapolsek.
Sementara tersangka Karmen juga residivis dan mendekam di rutan Gianyar karena tersangkut kasus togel. Selama menghuni bui, dia berkenalan dengan Komang XL yang biasanya dipesan narkoba lewat Hp.
Reporter: bbn/bgl