Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Sembilan Wanita Penghibur
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sembilan penghuni tempat esek-esek Terminal Pesiapan Indah (TPI) Tabanan dijaring dalam dalam sebuah operasi yang digelar Polres Tabanan.
Satu dari sembilan penjaja cinta sesaat itu adalah warga Tabanan asal Kecamatan Kerambitan Komang Ayu (20).Selain Ayu, delapan temannya mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tabanan, Senin (23/8). Mereka adalah Mita(35), Susan (35), Reni( 32), Tiwi (24), Heni (26), Lilik (30), Yanti (30) , dan Sapira (28) semuanya berasal dari Jawa Timur.
Berbagai alasan diungkapkan Komang Ayu dan rekan-rekanya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Irlina SH mengapa memilih jalan hidup sebagai pelayan lelaki hidung belang.
Saya terpaksa melakukan ini karena tuntutan hidup, jelas Mita yang mengaku asal Jember .Selain karena faktor ekonomi, karena rasa frustasi menyebabkan mereka menjalani hidup seperti sekarang ini.Mereka juga mengaku rata-rata baru menghuni Terminal Pesiapan Indah (TPI)Saya baru tiga hari disini bu, jelas Sapira asal Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Sapira mengaku kapok dan ingin pulang ke Banyuwangi setelah selesai mengikuti persidangannya.Ketika ditanya pekerjaanya sebelum menjadi PSK di Pesiapan, tanpa malu Sapira mengakui kalau di Ketapang Banyuwangi dirinya juga sebagai PSK.Saya di Banyuwangi juga bekerja seperti ini, jelasnya blak-blakan yang membuat pengunjung sidang nyengir termasuk Hakim dan Jaksa.
Kalau Sapira baru tiga hari mangkal di TPI, I Komang Ayu yang mengaku berasal dari Kecamatan Kerambitan, Tabanan tanpa ragu kalau dirinya telah tiga tahun sebagai PSK di TPI.Spontan saja hakim Irlina bertanya apakah tidak sakit atau perah diperiksa kesehatannya. Ayu pun mengaku belum pernah memeriksakan kesehatan diri.
Sebelum membacakan putusanya Hakim Irlina sempat menasehati kepada para PSK yang sebagian besar dari Jawa Timur. Irlina pun sempat menanyai satu per satu para PSK itu apakah menjalankan ibadah puasa di bulan suci ini. Ternyata tak satu pun menjalankan puasa.Saya gak puasa bu, celetuk Tiwi dengan malu-malu.
Kesembilan PSK tersebut kemudian dinyatakan melanggar Perda Tabanan nomor 13/2002 tentang prostitusi yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).Mereka pun masing-masing dikenai denda Rp 500 ribu.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3088 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
