Seorang dukun cabul dibekuk jajaran Polsek Denpasar Timur setelah menyetubuhi pasien wanita
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang dukun cabul dibekuk jajaran Polsek Denpasar Timur setelah menyetubuhi pasien wanita yang datang berobat ke tempat prakteknya.Tersangka dukun cabul bernama Muhamad Nursidik ini dibekuk anggota buser Polsek Denpasar Timur di tempat prakteknya, di Jalan Pantai Padanggalak Denpasar.
Tersangka ditangkap berkat laporan seorang korbannya ke Polsek Denpasar Timur. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli seorang pasien wanita bernama Putu Eka, yang datang berobat ke tempatnya.
Bukannya mengobati sakit perut dan kepala pasiennya dengan metode pengobatan alternatif, tersangka malah menyetubuhi korban di dalam ruang prakteknya. Saat menjalankan aksinya, tersangka meminta suami korban untuk membeli telur angsa dan bunga. Saat korban ditinggal suami itulah tersangka menjalankan aksinya menyetubuhi korban.
Korban hanya pasrah saat disetubuhi, karena menurut tersangka cara ini yang paling manjur untuk menyembuhkan penyakit yang diderita korban."Saya akui saya khilaf pak. Ini baru pertama kali saya melakukan ini," ujar Nursidik di ruang Kapolsek Denpasar Timur hari ini (14/1).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pengobatan dengan media telur ayam dan angsa yang dilakukan dalam 6 tahun terakhir ini hanya tipu muslihat semata. "Telur yang digunakan untuk mendeteksi penyakit para pasien sebelumnya telah diisi dengan potongan kawat yang dimasukkan lewat lubang kecil pada telur," jelas Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Gusti Nyoman Wintara (14/1).
Telur yang telah diisi kawat kemudian dipecahkan di depan para pasien. Kepada para pasien, tersangka mengatakan kawat yang ada dalam telur itu merupakan guna-guna yang menjadi penyebab sakit para pasiennya. Setiap harinya, tempat praktek tersangka selalu ramai dikunjungi orang yang ingin berobat.
Dengan biaya berobat antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per orang, tersangka mengaku mendapat penghasilan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta rupiah per harinya.Setelah ditangkap polisi, lokasi praktek tersangka kini tampak kosong dan sudah dipasang garis polisi. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: bbn/psk