Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Istri Cabut Laporan KDRT Ki Joko Bodo

Jumat, 29 April 2011, 17:14 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Paranormal Ki Joko Bodo yang memiliki nama asli Agus Yulianto urung masuk penjara. Menyusul dicabutnya laporan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh istrinya, Ni Kadek Leli Mariati (27).

Pencabutan laporan itu dijelaskan Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, pada Jumat (29/04). "Pasangan suami istri itu sudah resmi berdamai. Laporan KDRT sudah dicabut oleh istrinya," jelasnya.

Sebelumnya, kata Harmiti, Kadek Leli Mariati melaporkan suaminya dalam pasal KDRT. Setelah kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan, penyidik Unit PPA Ditreskrim Polda Bali akhirnya membebaskan Ki Joko Bodo tanpa syarat. Kasus KDRT itu merupakan delik aduan. Oleh karena itu Ki Joko bisa bebas setelah korban mencabut laporannya. Selain itu, penyidik juga sudah mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan).

 

Sebelumnya, Ki Joko Bodo dilaporkan ke polisi oleh istrinya, karena dianiaya di dalam mobil, saat keduanya berada di Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami