search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nurjaya - Ambara Divonis 1 Tahun
Kamis, 12 Mei 2011, 18:21 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang kasus korupsi dana promosi pariwisata WTN London yang menyeret mantan Kepala Dinas Pariwisata Daerah Bali Drs I Gede Nurjaya dan bawahannya I Gusti Putu Putra Ambara, di Pengadilan Negeri Denpasar berakhir dengan vonis satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

Dalam sidang diketuai majelis Hakim Posma P Nainggolan, SH kedua terdakwa terbukti bersalah menyalah-gunakan kewenangannya melakukan tindak pidana korupsi.

Dimana perbuatan tersebut dinilai melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang No. 20 tahun 2001
tentang perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Karena itu majelis hakim akhirnya menghukum terdakwa Nurjaya dan Ambara yang disidangkan secara bergiliran dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangi masa tahanan.

"Dalam masa persidangan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan subsider dari saudara jaksa penuntut umum," terang Posma P Nainggolan, SH,
Kamis (12/5).

Selain itu kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti masing-masing 48.870.852,00 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh kejaksaan guna menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara terdakwa I Gusti Putu Putra Ambara sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu kedua terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 48.870.852,00 yang harus dibayarkan oleh kedua terdakwa satu bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Spy)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami