search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasek Berkelit, Uang Muka Disetor ke Bambang
Senin, 23 Mei 2011, 20:26 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tersangka Ketut Arnawa (59) Kepala Sekolah SD Negeri IV Penatih yang terjerat kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS), berkelit. Dia mengaku, seluruh uang muka yang diperolehnya dari ratusan korban senilai Rp 4,6 milyar, sudah ditransfer kepada Bambang Subekti (buron) asal Jakarta.

Klien kami dijadikan tumbal. Klien kami hanya mendapatkan fee apabila berhasil mengangkat CPNS menjadi PNS, terang kuasa hukum tersangka Arnawa, I.G.N Wisnu Wardana S.H dan I Komang Darmayasa S.H, Senin (23/5).

Kepada wartawan, Wisnu mengatakan, untuk satu peminat PNS dikenakan biaya total Rp 70 juta. Para CPNS bisa membayar uang muka sebesar Rp 40 juta. Nantinya, jika satu CPNS lolos
menjadi PNS, tersangka akan mendapatkan 40 persen. Itu sesuai kesepakatan Bambang Subekti saat keduanya bertemu di Jakarta.

Semua uang muka ditransfer ke rekening Bambang Subekti ke Bank Mandiri, jelasnya.

Dalam keterangan Wisnu, kliennya tidak pernah mendatangi para peminat CPNS. Malah, para korbannya sendiri yang datang. Kurun tahun 2007, tersangka berhasil mendapatkan
CPNS sebanyak 137 orang. Hanya saja, dari ratusan korbannya, tidak satu pun yang menjadi PNS.

Klien kami juga heran dan mengaku seperti dihipnotis, bebernya.

Soal penyidikan, Wisnu juga heran, mengapa dari 137 korbannya, penyidik Polsek Dentim tidak menyebut nama korbannya satu persatu sebagai saksi. Begitu pula soal keberadaan Bambang Subekti.

Semestinya Bambang ditangkap dulu dan baru menentukan status Arnawa, kritiknya.

Disinggung mengenai itu, Kapolsek Dentim AKP I Gusti Nyoman Wintara menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan komplin dari Kuasa Hukum tersangka.

 



Kinerja kita sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Tersangka dijadikan tersangka dan ditahan karena sudah ada pembuktian hukum. Bambang masih kita kejar ke Jakarta, terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Prihadinika. 


 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami