Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
3 Kabupaten di Bali Belum Terapkan Perda HIV

Beritabali.com, Renon

Kamis, 30 Juni 2011, 17:38 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali didesak untuk segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dari pelaksanaan Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan AIDS yang telah dimiliki Bali. Sebab akibat ketiadaan juknis perda no. 3 tahun 2006 tentang Penanggulangan AIDS tidak dapat diimplementasikan.

Direktur (Yayasan Citra Usada Indonesia (YCUI) Bali Made Efo Suarmiartha pada keterangannya di Renon, Kamis (30/7) mengatakan akibat ketiadaan petunjuk teknis para petugas kesehatan di lapangan tidak mampu mengimplementasikan karena ketiadaan prosedur.

Selain itu juga ketersediaan sumber daya manusia di tingkat bawah seperti puskesmas belum memadai.

Apa kebutuhan dalam menerapkan perda, perda sudah ada tetapi SDM dan manajemen belum jalan. Ini hanya dibuat perda saja tidak dilanjutkan. Seharusnya KPA melanjutkan dengan mempersiapkan sumber daya manusia dan manajemenya sehingga bias berjalan, ujar Made Efo Suarmiartha.

Efo Suarmiartha berharap pemerintah kabupaten/kota di Bali juga harus segera mengadopsi perda penanggulangan AIDS.

 



Sementara berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Bali hingga saat ini masih terdapat 3 kabupaten di Bali yang belum mengadopsi perda penanggulangan AIDS yaitu Karangasem, Tabanan dan Denpasar. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami