search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nasabah Balicon Tanya Nasib Duit Rp 120 Miliar
Senin, 21 Maret 2011, 22:07 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar, Untuk kesekian kalinya para nasabah Balicon yang merasa tertipu oleh perusahaan PT Balicon, tidak kenal lelah berdemo ke Polda Bali. Pada Kamis (21/07) kemarin, demo ratusan nasabah Balicon hanya mempertanyakan keberadaan uang senilai Rp 120 miliar yang sebelumnya disebut-sebut disita Polda Bali.

[pilihan-redaksi]

Demo yang berlangsung di halaman belakang Polda Bali sekitar pukul 11.00 Wita, ratusan nasabah juga berharap aparat kepolisian segera menangkap sejumlah direksi dan manajemen Balicon, yang identitasnya sudah dibeberkan ke polisi.

"Kami ini korban dan kami minta polisi menangkap para direksi dan manajemen Balicon," terang koordinator nasabah Balicon,” Gung Deddy.

Para nasabah meminta mereka yang ditangkap adalah I GA Raka Perdani selaku Pimpinan Cabang Balicon Denpasar,
Sayu Kusumayuni selaku Direktur Utama Balicon, Herlina, serta Chandra Marita, Triliun, Ketut Ari swantari, Herlina, Sapta Adnyana, Agung Hartadi, Agung Dewi, Dayu Komang Saptamariani, Gde Wardana, Ayu dan swastika.

Menurut Gung Deddy, mereka meminta respon Polisi terkait keberadaan uang senilai Rp120 miliar yang dulu sempat
disita oleh penyidik Polda Bali, seperti yang diungkapkan oleh mantan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar.

Kedatangan para pendemo diterima langsung Direktur Reskrim Polda Bali Kombes Pol Eddy Sumitro Tambunan. Kepada para pendemo, Kombes Eddy menjelaskan, nilai Rp 120 miliar yang dipertanyaan tersebut bukanlah bentuk uang yang disita oleh penyidik Polda Bali. Tapi hanya catatan keuangan milik PT Balicon yang ditemukan oleh penyidik.

"Nilai Rp 120 milliar itu adalah catatan dari direktur keuangan di Balicon," tegasnya.

Sementara yang menjadi pertanyaan para nasabah tersebut yakni dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut tertulis dalam rekening Balicon hanya terdapat uang senilai Rp81 juta.

Sebelumnya, Polda Bali telah membongkar praktek investasi ilegal berkedok asuransi PT Balicon yang telah memiliki sekitar 21 ribu lebih nasabah di seluruh Bali dan sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Perusahaan asuransi ini memberikan keuntungan kepada nasabah 5 persen dari modal yang ditanamkan setiap bulannya. Praktik ilegal PT Balicon ini akhirnya tercium oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan dilaporkan ke Polda Bali tanggal 17 Agustus 2010.

Polda Bali telah menahan pemilik sekaligus komisaris utama PT Balicon Made Paris Adnyana.

Tersangka melanggar pasal 21 jo pasal 9 Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian dengan ancaman hukumannya 15 tahun.

Paris Adnyana kemudian divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman 15 tahun penjara.
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami