Kawasan Pura Diusulkan Bebas Asap Rokok
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali diminta untuk memasukkan kawasan pura sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok (KTR). Usulan ini disampaikan terkait rencana pemerintah provinsi Bali untuk memberlakukan peraturan daerah (Perda) KTR yang kini rancanganya masih dalam tahap pembahasan di DPRD Bali.
Usulan ini disampaikan langsung Ketua Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bali Ngurah Sudiana pada keteranganya di Renon, Selasa (23/8). Sudiana mengungkapkan ke depan tidak hanya kawasan pura saja yang dimasukkan dalam KTR, tetapi juga setiap kegiatan keagamaan dan adat di Bali diwajibkan bebas rokok. Mengingat selama ini penyediaan rokok menjadi salah satu sebab meningkatnya biaya upacara keagamaan atau upacara adat di Bali.
“Dalam upacara Panca Yadnya yang dilakukan masyarakat Bali, ada yang sebagian besar alokasi dananya itu untuk membeli rokok, jadi bukan upacaranya yang mahal, rokoknya yang mahal. Rokok itu yang menghabiskan uang banyak,” ujar Ngurah Sudiana.
Ngurah Sudiana berharap ke depan pemerintah provinsi Bali juga perlu mendorong desa-desa ada di Bali untuk memasukkan Kawasan Tanpa Rokok ke dalam hukum adat atau awig-awig.
Reporter: bbn/net