search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
“Kerajinan Kayu Buangan Bali Wajib Miliki Sertifikasi”
Selasa, 4 Oktober 2011, 12:22 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sertifikasi legalitas kayu menjadi suatu kewajiban bagi semua produk olahan berbahan dasar kayu. System Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi prasyarat  bahwa suatu produk berbahan kayu tersebut masuk dalam kategori green product. Kerajinan kayu yang berbahan dasar kayu buangan atau sisa yang dihasilkan para  pengerajin Bali juga wajib menyertakan SVLK. Termasuk juga kerajinan kayu dari kayu yang telah menjadi sampah dan terbawa aliran air atau yang dikenal dengan  istilah drift wood.



Direktur Program Multistakeholder Forestry Program (MFP) Diah Raharjo menyatakan kebijakan SVLK pada dasarnya merupakan bentuk penataan agar para pengerajin  di Bali mendapatkan kayu yang legal. Mengingat selama ini Bali mendapatkan kayu dari berbagai daerah di Indonesia seperti Kalimantan dan Jawa. Jika Bali  mampu menerapkan SVLK pada setiap produk kerajinan berbahan kayu maka kerajinan kayu Bali akan menjadi icon green produk dan lebih mudah diterima pasar di  Eropa dan Amerika

“Bali menjadi icon sebetulnya untuk produk-produk kerajinan yang dikelola oleh kelompok kecil atau industri perumahan, hambatan selama ini, itu ada  di pelabuhan, ada di Surabaya, begitu sampai di Singapura, karena selalu ada pelabuhan transit yang menyatakan tadi, bahwa sumber kayunya ini tidak jelas,  nah itu yang kita rapikan kesiapanya,” papar Diah Raharjo.

Direktur Deputi Bidang Sertifikasi Industri kayu dan pemasaran Produk Kehutanan Kementrian Kehutanan Ir. Maidiward mengakui bahwa kebijakan SVLK menjadi  kekhawatiran bagi para pengerajin kayu secara umum. Namun hal ini tidak akan menjadi kendala jika pemerintah daerah memfasilitasi para pengerajin, termasuk  kemungkinan memfasilitasi secara kelembagaan dalam hal pembentukan koperasi sehingga akan mempermudah para pengerajin dalam mendapatkan kayu legal ataupun  dalam hal sertifikasi produk

“Jadi kalau misalnya disitu masyarakat butuh koperasi atau perijinan, dimudahkanlah perijinan, tugas pemerintah lah, kita sering beranggapan ini diserahkan  ke pihak ketiga semuanya, trus apa sih tugas kita, tugas kita memfasilitasi. Pemerintah daerah fasilitasi itu, karena ekspor akan memberikan pemasukkan bagi  pemerintah daerah juga,” ujar Ir. Maidiward.

Maidiward menambahkan lembaga sosial masyarakat (LSM) juga diharapkan mengambil peran dalam membantu memfasilitasi pengerajin kecil untuk mendapatkan  sertifikasi legalitas kayu

“Kalau NGO di daerah bisa melakukan pendampingan, kemudian dia ada proyeknya berapa tahun kerja, nanti harus sampai bias dia mendapat sertifikat. Para donor  juga kita arahkan, termnasuk Amerika kemarin mau bantu, tolong Bantu kami di industri kecil, SVLK kami,” kata Maidiward.

Khusus penerapan SVLK di Bali, hingga kini baru satu LSM yang telah melakukan pendampingan terhadap para pengerajin kecil, lembaga tersebut adalah Yayasan  Wisnu. Direktur Yayasan Wisnu Made Suarnatha mengungkapkan selama ini masyarakat Bali memang cukup kreatif untuk memanfaatkan kayu buangan untuk dijadikan  kerajinan yang memiliki nilai estetika yang tinggi. Dengan adanya SVLK kini menjadi suatu tantangan untuk mencari suatu solusi agar kreativitas masyarakat  tetap berkembang dengan mematuhi tata aturan permainan yang ada dan tetap dapat diterima pasar internasional.

“Antisipasinya satu, para pengerajin, mau tidak mau, karena tuntutan pasar dan mekanisme-mekanisme aturan di pasar itu  sedang diberlakukan , informasi yang  terkait tentang kelegalan produk itu sudah harus dipahami di tingkat pengerajin,” papar Made Suarnatha.

Menurut Suarnatha, yang tidak akalah pentingnya adalah peran pemerintah daerah dalam membantu pengerajin, guna menghindari bangkrutnya usaha akibat aturan  yang pada dasarnya bertujuan baik

“Proses pembuatan atau penyertaan dokumentasi harus segera dipahami dan difasilitasi oleh pemerintah, kalau ditingkat ini pemerintah tidak cukup cekatan  memberikan informasi dan memfasilitasi, ada memang kekhawatiran bahwa pada titik tertentu hasil kerajinan industri kecil kerajinan masyarakat di Bali bias  rontok” ucap Made Suarnatha

Suarnatha menegaskan selama ini sebenarnya para pengerajin telah melakukan proses yang benar, tetapi cendrung mengabaikan dokumen yang dimiliki.

“Kelemahan kita baik ditingkat pengerajin sendiri , yang tidak cukup rajin mengkompilasi dokumen-dokumen jual beli mereka, sehingga satu misal sebuah kayu di  beli, sudah ada ijin tebangnya berupa SKAU (surat keterangan asal-usul kayu) dan kwitansi jual belinya terkadang setelah itu dibuang begitu saja, padahal  itu sangat penting sebagai suatu dokumentasi sebuah verifikasi” papar Made Suarnatha

Ia menyampaikan khusus untuk kayu buangan atau sisa pada dasarnya dapat dibuatkan surat keterangan, sehingga pemanfaatan kayu buangan tetap akan memberikan  hasil produk kerajinan yang legal. Produk dari kayu buangan yang telah memenuhi prinsip legalitas akan lebih mudah diserap pasar internasional

“Tentunya dimana kayu itu didapatkan, tentu harus ada dokumen pengambilan yang sah, dan disaksikan oleh aparat yang kompeten untuk membuktikan kayu itu dari  sebuah desa, semacam berita acara, sehingga kayu itu bukan illegal,” jelas Made Suarnatha.

Namun menurut Suarnatha perlu juga diantisipasi adanya kemungkinan adanya kesengajaan menjadikan kayu tersebut sebagai kayu buangan, sehingga terjadi proses  pemutihan kayu

“Tetapi jangan juga kayu drifting ini kalau ada insentif itu seolah-olah semua kayu di hanyutkan sehingga menjadi cara pemutihan yang berbeda,” tegas Made  Suarnatha.

Sudah saatnya pengerajin kayu di Bali terutama pengerajin kayu buangan untuk mulai melakukan pengarsipan terhadap berbagai dokumen yang dimiliki. Sementara  pemerintah juga diharapkan membuat system penerapan SVLK yang jelas sehingga mudah di implementasikan di lapangan. Begitu juga dalam proses pengurusan  pengurusan ijin tidak selalu dibenturkan dengan birokrasi yang berbelit-belit. (mlt)
 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami