search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Video Penganiayaan, 5 Remaja Putri Jadi Tersangka
Rabu, 8 Februari 2012, 14:39 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polresta Denpasar menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus video kekerasan remaja di Denpasar Bali."Ke lima remaja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini ditangkap di rumah masing masing di seputar Denpasar. 5 remaja putri ini merupakan anggota gank motor "Cewek Macho Performance" atau CMP, mereka  berumur antara 15 tahun hingga 18 tahun,"jelas Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Made Sarjana (8/12/2012).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi penganiayaan ini disebabkan oleh salah paham. "Para pelaku tidak terima korban menggunakan baju seragam gank motor kebanggaan mereka sebagai keset pembersih kaki," imbuh Sarjana. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku aksi penganiayaan dilakukan secara spontan di sebuah lahan kosong di daerah Glogor Carik Denpasar. Video penyiksaan direkam dan disebarluaskan sendiri oleh para  pelaku.

Hingga berita ini dibuat, petugas Reskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, karena aksi penganiayaan ini melibatkan  total 7 orang remaja putri. Para pelaku dikenai pasal 80 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Reskrim Polresta Denpasar.
 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami