search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bali Harus Batasi Ukuran Kendaraan Yang Beroperasi
Jumat, 10 Februari 2012, 18:43 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) VIII mengusulkan kepada pemerintah provinsi Bali untuk membuat aturan pembatasan ukuran kendaraan yang beroperasi di Bali. Usulan tersebut disampaikan menyusul semakin parahnya kerusakan jalan nasional di Bali akibat operasional kendaraan ukuran besar dengan membawa barang melebihi tonase.

Kepala BPJN VIII Susalit Alius ketika ditemui di Renon (10/02/2012) menyampaikan Pemerintah provinsi Bali juga seharusnya mulai memaksimalkan operasional jembatan timbang. Ini karena kelebihan tonase telah merusak kualitas jalan di Bali. Dimana rata-rata kendaraan besar yang masuk ke Bali membawa beban melebihi kekuatan jalan yaitu di atas 8 ton.

“Kalau kita lihat tonase yang lewat itu yang jelas rasanya diatas 8 ton per sumbu, yang jelas di atas 8 ton, karena kita bisa lihat dari per nya, belum lagi panjangnya ditambah,” ujar Susalit. Susalit  Alius berharap Dinas Perhubungan Bali tidak hanya melakukan pemberian sanksi berupa denda atau penyitaan terhadap kendaraan yang beroperasional melebihi kemampuan kapasitas jalan, tetapi juga memberikan sanksi bagi pemilik usaha.

"Sebagai daerah tujuan pariwisata, Bali memerlukan innfrastruktur jalan yang baik dan memadai,"ujarnya.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami