Bali Harus Batasi Ukuran Kendaraan Yang Beroperasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) VIII mengusulkan kepada pemerintah provinsi Bali untuk membuat aturan pembatasan ukuran kendaraan yang beroperasi di Bali. Usulan tersebut disampaikan menyusul semakin parahnya kerusakan jalan nasional di Bali akibat operasional kendaraan ukuran besar dengan membawa barang melebihi tonase.
Kepala BPJN VIII Susalit Alius ketika ditemui di Renon (10/02/2012) menyampaikan Pemerintah provinsi Bali juga seharusnya mulai memaksimalkan operasional jembatan timbang. Ini karena kelebihan tonase telah merusak kualitas jalan di Bali. Dimana rata-rata kendaraan besar yang masuk ke Bali membawa beban melebihi kekuatan jalan yaitu di atas 8 ton.
“Kalau kita lihat tonase yang lewat itu yang jelas rasanya diatas 8 ton per sumbu, yang jelas di atas 8 ton, karena kita bisa lihat dari per nya, belum lagi panjangnya ditambah,” ujar Susalit. Susalit Alius berharap Dinas Perhubungan Bali tidak hanya melakukan pemberian sanksi berupa denda atau penyitaan terhadap kendaraan yang beroperasional melebihi kemampuan kapasitas jalan, tetapi juga memberikan sanksi bagi pemilik usaha.
"Sebagai daerah tujuan pariwisata, Bali memerlukan innfrastruktur jalan yang baik dan memadai,"ujarnya.
Reporter: bbn/mul