Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dinilai Tak Manusiawi, Hakim PN Denpasar Kembali Digugat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga hakim yang memimpin sidang kasus nenek Loeana Loeana Kanginnadhi (77) di PN Denpasar Bali kembali di gugat. Jika sebelumnya tiga hakim di gugat oleh LSM Amanah Mulia asal Malang Jawa Timur, kali ini Kamis (26/7) gugatan tersebut di ajukan dua LSM yang juga berkedudukan di Malang, Jawa Timur.
Dua LSM yang berasal dari Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang (LK3M) dan Forum Komunikasi Ummat Sapoejagad (FKUS) itu mendatangi PN Denpasar untuk mendaftarkan materi gugatan dengan gugatan immateriil senilai Rp400 miliar.
Menurut Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang Indonesia (LK3M), Agus Salim Ghozali, kedatangannya ke PN Denpasar setelah mengetahui dari pemberitaan dari beberapa media bahwa nenek Loeana Kangidhani (77) diadili di PN Denpasar dalam kondisi sakit.
"Ini benar-benar tidak manusiawi. Bagaimana mungkin seorang tua renta dalam keadaan sakit, dibawa paksa ke rumah sakit, kemudian diadili. Hakim yang memimpin persidangan tersebut sebenarnya punya hatinurani atau nggak," tegas Ghozali, usai mendaftarkan gugatannya di PN Denpasar, Kamis (26/7).
Bagi Ghozali, tindakan hakim yang memimpin persidangan tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 33 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan tak manusiawi sehingga merendahkan martabatnya.
Dalam gugatannya, ia mengajukan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp200 miliar kepada tiga hakim PN Denpasar. Selain itu ketiganya dituntut dicopot dari jabatannya. "Kami menilai perlakuan terhadap terdakwa itu melanggar undang-undang hak asasi manusia," imbuh Ghozaly geram.
Sementara itu, gugatan serupa juga di ajukan oleh Ketua Forum Komunikasi Ummat, Sapoe Djagad Indonesia, Sukarja Alima dengan mendasarkan diri pada rasa kemanusian dan sosial. Menurut Sukarja, hakim yang memimpin persidangan tersebut harus ditindak tegas oleh Komisi Yudisial, Makamah Agung dan bila perlu harus mendapat atensi dari Presiden SBY.
Dalam gugatannya, LSM yang di pimpinnya juga mengajukan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp200 miliar kepada tiga hakim PN Denpasar. "Orang setua (nenek Loeana) itu tidak mungkin melarikan diri. Lagipula saat diadili terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya BAP dengan sendirinya gugur demi hukum," jelas Sukarja.
Ia menjelaskan, meski LSM bukan seorang pengacara, namun pihaknya bisa melakuka gugatan terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh hakim. Baik LK3M maupun FKUS menuntut agar tiga hakim yang menyidangkan perkara nenek Loeana dipecat dari tugas dan jabatannya. Adapun tiga oknum hakim yang digugat untuk dipecat oleh para penggugat yaitu John Tony Hutauruk, Parulian Saragih, dan Firman Panggabean.
Sebelumnya, LSM Amanah Mulya yang juga berkedudukan di Malang, Jawa Timur itu, Senin (23/7) lalu juga melakukan gugatan serupa dengan nilai tuntutan immateriil sebesar Rp100 miliar.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2983 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
