search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
IWAG Peace Mendesak MA Membatalkan Kasasi Kasus Anand Krishna
Selasa, 7 Agustus 2012, 13:11 WITA Follow
image

id.wikipedia.org

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa dalam kasus Anand Krishna yang telah diputus bebas pada tanggal 22 November 2011 oleh Hakim Albertina Ho menurut IWAG Peace cacat secara hukum. Indonesian Woman Association for Global Peace (IWAG-Peace) sebagai organisasi yang memiliki visi dan misi untuk mewujudkan perdamaian dan harmoni seluruh umat manusia secara global menganggap bahwa kasasi terhadap Kasus Anand Krishna bukanlah menyerang Anand Krishna, tapi sedang menyerang visi dan misi perdamaian yang selama ini didengungkan oleh Anand Krishna.

Dalam siaran persnya ke Beritabali.com, Rabu (7/8), IWAG-Peace menyatakan sangat berkepentingan untuk mendesak agar para Hakim Agung yang menangani permohonan kasasi Anand Krishna agar menjunjung tinggi nurani yang bersih dan cita-cita luhur peradilan Indonesia. Jangan sampai para Hakim Agung Yang Mulia tersandera oleh oknum-oknum yang tidak senang terhadap visi misi perdamaian dan mengambil untung dari konflik yang terus menerus mewarnai bangsa kita sehingga tidak menjadi netral dalam memutus permohonan kasasi pihak penuntut umum.

Dalam peraturan hukum di Indonesia, disebutkan bahwa pengajuan kasasi dalam perkara pidana tunduk pada ketentuan Pasal 54 UU No.14 Tahun 1985 yang menegaskan, dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara pidana digunakan hukum acara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan di pasal lain disebutkan bahwa putusan bebas tak bisa dikasasi menurut Pasal 67 & 244, UU No. 8/1981 tentang KUHAP. Pasal ini sudah sangat tegas menjelaskan bahwa putusan bebas terhadap Anand Krishna oleh Hakim Ketua Albertina Ho pada tanggal 22 November 2011 tidak dapat dikasasi.

Selain itu, alasan pengajuan kasasi yang dibenarkan secara hukum hanyalah alasan-alasan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang; atau apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. (Pasal 253 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981).

 

 

Publik pun sekali lagi bisa menilai dengan jernih berdasarkan fakta bahwa kasus ini murni rekayasa untuk membunuh pemikiran tentang perdamaian mengingat fakta peradilan yang ditanyakan 90 persen adalah mengenai pemikiran Anand dan bukan pada point pelecehan.  Untuk itu IWAG-Peace mengajak seluruh masyarakat agar mendesak MA membatalkan demi hukum permohonan kasasi kasus Anand Krishna. 
 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami