search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
ABK Pilipina Tewas Tabrak Lari
Senin, 1 April 2013, 20:21 WITA Follow
image

google.com (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kecelakaan demi kecelakaan kembali terjadi di jalan raya dan merenggut nyawa manusia. Setelah sebelumnya  anak polisi tewas dalam tabrakan tunggal di Renon, kini, seorang anak buah kapal asal Pilipina tewas tabrak lari di Jalan Danau Tempe, Sanur, Senin (1/4).

Korban tewas dalam kecelakaan itu adalah Tagara Jusal Rosario (35) tinggal di Komplek SSU Blok 2 nomor 8 Pelabuhan Benoa, Denpasar. Pria asal Pilipina dan bekerja di PT Sari Segar Segara Utama dikawasan pelabuhan Benoa itu tewas ditempat, setelah ditabrak mobil Avansa warna silver DK 1614 IC. Pun demikian, jajaran Sat Lantas Polresta Denpasar sudah mengamankan mobil dan pengemudinya berinisial JP (23) asal Banyuwangi.

Menurut Kanit Laka Polresta Denpasar AKP Rahmawati, peristiwa tabrakan ini terjadi sekitar pukul 00.30 dini hari, di Jalan Danau Tempe Sanur, tepatnya di depan PT Suman Gasindo Dewata.

Tabrakan maut itu berawal saat mobil Avanza DK 1614 IC melaju dari arah timur ke barat. Sementara sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari barat ke timur.

Diduga, tabrakan itu dipicu ketidak hati-hatian pemilik mobil yang melaju dengan kencang. Nah, setibanya di TKP, supir berinisial JP mendadak mengambil haluan ke kanan dan kemudian menabrak telak pengendara sepeda motor yang melaju dari arah depan.

Akibat dari kejadian itu, korban, Tagara Jusal Rosario mengalami luka parah dibagian kepala, betis kaki kanan luka terbuka. Darah pun berceceran ditubuh korban. Dengan luka separah itu, korban tewas dilokasi kejadian. “Pengemudi mobil sempat berhenti dan kemudian meninggalkan TKP menuju arah barat,” terang AKP Rahma.

Menerima laporan kecelakaan, aparat kepolisian Sat Lantas Polresta Denpasar melakukan olah TKP dilokasi kejadian. bekerjasama dengan masyarakat setempat, aparat kepolisian berhasil mengamankan mobil Avanza yang ditinggal pemiliknya di Jalan Tukad Balian, Panjer, Denpasar.

Beberapa jam setelah kejadian, JP kemudian menyerahkan diri ke Polresta Denpasar. AKP Rahma mengatakan, pengemudi mobil, JP, diduga kurang hati-hati saat mengendarai mobil dilokasi. Sementara sebagai ganjarannya, penyidik Sat Lantas Polresta Denpasar menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami