Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sekkot Denpasar Terlibat Kampanye Rugikan Paket Lain

denpasar

Senin, 29 April 2013, 17:39 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/Ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar.  Ketua Panwaslu Bali Made Wena menyatakan berdasarkan laporan salah satu paket kandidat, Sekretaris Kota Denpasar AA Rai Iswara diduga terlibat dalam kampanye Pilgub Bali dan merugikan paket tertentu.

Wena mengaku pihaknya menerima pengaduan dari salah satu paket kandidat bahwa Sekretaris Kota Denpasar ikut terlibat yang bisa dikategorikan terjadinya pelangggaran disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 huruf D.

"Kami menerima pengaduan dari salah satu paket ikhwal keterlibatan Sekretaris Kota Denpasar untuk mendukung paket tertentu dan merugikan paket yang lain. Kami sudah berinisiatif mengirimkan tim ke Kota Denpasar, tetapi beliau selalu saja ada kesibukan," ujarnya di Kantor Panwaslu Bali, Senin (29/4/2013).

Menurut Wena, pengaduan ke Panwas sudah diterimanya sejak tanggal 17 April 2013. Ia mengakui, pihaknya memiliki keterbatasan waktu untuk menindaklanjuti kasus atau pengaduan tersebut yakni hanya 14 hari setelah diterimanya pengaduan, maka laporan tersebut langsung dipelajari dan ditindaklanjuti dengan mendatangi Sekkot Denpasar.

Wena mengaku yang bersangkutan setiap dipanggil selalu saja berkelit dengan dalih banyak kesibukan, sehingga Panwas akhirnya mengirimkan surat panggilan kepadanya. Panggilan pertama, kata Wena sudah dikirim dan diminta yang bersangkutan untuk segera datang pada tanggal 26 April 2013 tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Tidak hanya itu, Panwas juga sudah mengirimkan panggilan kedua melalui surat resmi agar Sekkot Denpasar memenuhi panggilan pada tanggal 29 April 2013.

"Karena dua kali panggilan tidak dipenuhi maka kami akan mengirimkan panggilan atau undangan terakhir pada tanggal 31 April nanti. Bila yang bersangkutan tidak juga datang maka kami akan segera mengambil keputusan dengan hanya mendengarkan keterangan pelapor saja," jelasnya.

Bagi Wena, laporan dari salah satu paket tersebut sudah sangat lengkap. Dan menurut UU, PNS itu kedudukannya melekat erat dengan statusnya dan jabatanya sehingga dilarang terlibat dalam politik praktis apalagi sebagai PNS tidak membela paket tertentu.

"Pelapor dalam berkas laporannya dilengkapi dengan bukti-bukti yang sangat kuat berupa foto atau gambar aktivitas Sekkot Denpasar untuk memihak paket tertentu. Dan keterlibatan Sekkot tersebut bukan hanya sekali atau dua kali tetapi sudah sering terlibat dalam aksi dukung mendukung pemenangan paket tertentu," tegasnya.(dws)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami