Tim Kampanye Diminta Cabut Atribut Kampanye di Pohon Perindang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali untuk mendesak tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali untuk mencabut atribut kampanye yang terpasang pada pohon perindang jalan.
Pemasangan atribut kampanye pada pohon perindang jalan dinilai bertentangan dengan pasal 22 peraturan KPU tahun 2010 tentang teknis penyelenggaraan kampanye Pilkada. Dalam pasal tersebut memuat larangan bagi kandidat untuk memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum termasuk pohon perindang.
Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Gendo Suardana saat ditemui di Kantor Walhi Renon (3/5/2013) menegaskan dalam aturan KPU tersebut juga memuat aturan bahwa alat peraga kampanye tidak boleh mengganggu kelestarian tanaman. Namun kenyataan di lapangan pasangan calon yang bersaing dengan sengaja memasang alat peraga pada pohon dan menggunakan paku sehingga melukai pohon.
“Yang membuat kita prihatin adalah ketika ada pemakuan, kalau masalah ditaruh di perindang, di telepon, dan segala macam , itu adalah wewenangnya KPU, karena pasal 12 huruf F itu jelas, KPU berwenang melakukan pencabutan apabila terjadi pelanggaran, tata cara pemasangan peraga kampanye, yang menjadi persoalan Walhi adalah ketika teknis pemasangan di pohon perindang itu adalah dengan memasang paku,” tegas Wayan Gendo Suardana.
Gendo Suardana menambahkan Walhi Bali akan mengirim surat keberatan ke KPU Bali atas ketidaktegasan KPU Bali dalam mengimplementasikan aturan yang telah dibuat. Menurut Gendo, pemasangan alat peraga kampaye pada pohon pering oleh tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menunjukkan bahwa pasangan calon tersebut tidak pro-lingkungan.
Reporter: bbn/net