Tusuk Perut Penjual Rokok, Satpam Dikeler

Jumat, 17 Januari 2014, 21:43 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Seorang satpam restoran di Kuta, I Komang Sutrisna alias Komang Kenyat (35) dikeler polisi setelah melakukan penusukan terhadap I Gede Suardika (40) di depan Café Joged di Banjar Tegal Belodan, Deas Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Kenyat dikeler polisi di rumah kosanya di kawasan Jalan Waturenggong Denpasar, sekitar pukul 04.00, Jumat (17/1) .

Kapolres Tabanan AKBP Dekananto,  mengatakan, sekitar pukul 20.30, Kamis malam (16/1) terjadi kesalahpamanan antara tersangka Komang Sutrisna  dengan saksi I Gede Mardika. Saat itu tersangka keluar dari Café Joged untuk membeli rokok. Kebetulan warung saksi berada di sebelah café joged.

Tersangka pun membeli rokok Marlboro putih dari balik tembok dengan cara berteriak. Karena saat itu warung sudah tutup saksi Mardika mengatakan tidak ada rokok.

Tersangka yang dipengarhui alcohol marah dan ngotot mau membeli rokok. Oleh istri Mardika, kemudian dicarikan ternyata rokok yang dimaksud ada. Saat itulah tersangka marah dan masuk ke warung sambil mengacungkan pisau kepada Mardika dan mengancam. “Dot Mati Ne, Awas Dijalan Kal Matiang,” (Mau mati kamu, awas di jalan aku bunuh ).

Diancam seperti itu saksi Mardika langsung minta maaf. Istri Mardika saat itu juga mengembalikan uang Rp 100 ribu yang dibayarkan oleh tersangka. Hal itu dilakukan oleh istri saksi  karena tidak ada uang kembalian. Rokok tersangka kemudian dibayar oleh teman tersangka.  Tersangka kemudian kembali ke dalam café untuk menghadiri pesta ulang tahun temanya.  

Saksi yang merasa terancam, kemudian menelpon kakak kandungnya I Nyoman Ngetis Ariana (43). Tak lama kemudian Ngetis Ariana datang ke café joged. Tiba di café joged, Ngetis Ariana menanyai I Komang Edi Sudiarta. Tersangka kemudian datang mendekati Ngetis Ariana langsung melayangkan pukulan ke arah perut Ngetis Ariana. Melihat hal itu,  korban I Gede Suardika (40) alamat Banjar Tegal Blodan Desa Dauh Peken mendekat.

Tak pelak, tersangka tiba-tiba mengayunkan pisau ke arah perut sebelah kiri korban. Korban pun tersungkur. Melihat hal itu rekan korban,  Mardika dan Ngetis Ariana langsung menolong dan melarikanya ke RSUD Tabanan. “Usai melakukan penusukan, tersangka langsung kabur,”jelas Kapolres Dekananto. Saat itu juga pihaknya langsung memerintahkan untuk mencari tersangka dan menangkapnya.  

“ Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan di tempat kosnya di Denpasar. Sementara itu korban setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Tabanan, kini dirujuk ke RSUP Sanglah,” jelas Dekananto. Kapolres yang baru saja datang dari imbadah Umroh ini menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis.  Pasal 351 KUHP tentang  penganiyaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara  dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman, karena bedasarkan informasi tersangka juga pernah melakukan penusukan empat bulan lalu di wilayah Badung,” pungkas Dekananto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wayan Arta Ariawan . 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami