Dinilai Mirip, Koran Bali Tribune Gugat Tribun Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinilai memiliki kemiripan nama, pemilik sekaligus pendiri Harian Umum Bali Tribune, Hendrawan melayangkan gugatan kepada media Tribun Bali (Kompas Gramedia Grup) untuk penghapusan merk ke Pengadilan Niaga Jakarta di Jakarta Pusat pada 29 April 2014. Kuasa hukum Hendrawan, Handri Liu Windra menyatakan, inti dari guatan yang teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No. 29/Pdt.Sus – Merek/2014/PN.Niaga Jkt.Ρst itu adalah meminta penghapusan merk.
"Dengan gugatan itu, pada sidang perdana tanggal 3 Juni 2014, pihak Tribun Bali melalui kuasa hukumnya berusaha mengajukan perdamaian," ujar Handri, Selasa 7 Juli 2014.
Atas penawaran perdamaian itu, Handri mengaku pihaknya menerima dengan baik tawaran perdamaian tersebut. "Permintaan itu kami terima dengan baik. Dan, mereka juga menanyakan, apa tawaran dari pihak Bali Tribune," jelas Handri.
Namun sayang, kata Handri, pada persidangan 17 Juli 2014 dengan agenda jawaban gugatan dari pihak Tribun Bali mengatakan bahwa Kompas-Gramedia Group sebagai grup yang menaungi Tribun Bali tidak akan berdamai.
"Padahal dalam jawaban mereka mengakui memang benar baru menerbitkan koran pada tanggal 3 April 2014. Selain itu, mereka juga mengakui terlambat menerbitkan produk koran Tribun Bali," ungkap Handri.
Ia menuturkan, awal mula hingga terjadinya gugatan ini. Hendrawan sebagai pemilik 80 persen saham pada PT Media Nusantara Gemilang yakni badan hukum yang menerbitkan koran Bali Tribune, di mana koran tersebut pertama kali terbit pada tahun 2010.
"Pada tahun 2012 Hendrawan mengajukan pendaftaran merk Bali Tribune kepada Direktur Merk Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tapi pada 3 April 2014, terbitlah koran Tribun Bali," tutur Handri.
Menurut Handri, Hendrawan merasa keberatan dengan terbitnya Tribun Bali, karena ia telah menerbitkan terlebih dahulu koran dengan nama Bali Tribune. "Nama yang mirip membuat kebingungan bagi pembaca," tegas Handri.
Sementara itu, setelah dilakukan penelitian mendalam melalui akses jaringan Dirjen HAKI oleh I Putu Uye Arya Berbudi yang juga merupakan konsultan HAKI satu-satunya di Bali, maka didapatlah data bahwa merk Tribun Bali telah terdaftar sejak Juli tahun 2007. Namun, sesuai pasal 61 ayat (2) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk diketahui bahwa penghapusan merk dapat dilakukan jika merk yang tidak dipergunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran.
Seharusnya, sambung Handri, Tribun Bali sudah berproduksi selambat-lambatnya pada bulan Juli 2010, namun baru terbit perdana pada tanggal 3 April 2014. "Karena itu sudah sangat jelas terbukti melanggar peraturan tersebut, karena baru menerbitkan produknya pada tahun 2014 atau terlambat 4 tahun," tandas Handri.
Terkait hal itu, kuasa hukum Tribun Bali, Deni Simorangkir belum mau berkomentar. "Silakan call bos saya saja mas, Hinca Panjaitan," pungkas Deni dalam pesan singkatnya kepada awak media.
Reporter: bbn/rob