Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Narkotika Jenis Baru Diselundupkan ke Bali

Selasa, 12 Agustus 2014, 18:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis baru dari jaringan sindikat baru.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan upaya penyelundupan narkotika jenis baru, yakni methylene dioxy pyro valerone(MDPV) yang beratnya mencapai 3,9 kg itu dikirim melalui paket kargo internasional di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai.

"Indikasi dari jaringan baru ini terlihat dari asal pelaku penyelendupan narkoba berinisial VL yang berasal dari Lithuania. Jarang ada penyelundupan dari Lithuania," ujar Budi Harjanto, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2014).

Menurut Budi, penyelundupan narkotika jenis baru seberat hampir empat kilogram oleh warga Lithuania itu, dengan membawa narkotika dengan modus 'false concealment' atau memalsukan dinding koper untuk menyembunyikan barang terlarang itu.

"Dari pemeriksaan mendalam terhadap koper milik pelaku, petugas menemukan enam bungkusan kristal bening yang merupakan narkotika dengan berat masing-masing mencapai 994 gram, 986 gram dan empat bungkusan dengan berat total 1.982 gram. Total barang bukti yang dibawa oleh pelaku mencapai 3.962 gram atau hampir empat kilogram," ungkapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, sambung Budi, telah menetapkan jenis narkotika itu sebagai jenis baru golongan I dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Zat itu bila masuk ke dalam tubuh akan merusak susunan saraf otak sehingga bila disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis dan fungsi sosial," jelasnya.

Tersangka VL, kini dijerat Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami