search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PPATK Sebut Jero Wacik Terindikasi Pencucian Uang
Kamis, 4 September 2014, 20:03 WITA Follow
image

bbn/inilah

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA) milik Menteri ESDM Jero Wacik. Penerbitan itu mengindikasikan adana dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Jero. "Prinsipnya kalau PPATK menerbitkan LHA artinya ada indikasi TPPU," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, melalui pesan singkat, Kamis (4/9/2014).

Menurut Agus, pihaknya sudah mengirimkan LHA milk Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu ke KPK. Hal itu guna membantu pihak KPK, untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang tengah menjerat politisi asal Bali ini.

"Dalam proses penyidikannya,KPK sudah meminta inquiry ke PPATK, dan PPATK sudah menyampaikan LHA tersangka tersebut kepada KPK beberapa waktu yang lalu," jelas Agus.

Dikonfirmasi apakah pelapopan LHA itu ada aliran dana mencurigakan yang dilakukan Jero, Agus tidak mau menjawabnya. Menurut Agus, pihak KPK yang akan mengumumkannya.

"Soal rincian sebaiknya ke KPK, saya enggak ingin ganggu proses di KPK," ujar Agus.

Agus juga mengatakan, pengiriman LHA ke KPK menunjukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara dalam jumlah besar.

Dia berharap, sedianya pelaporan itu bisa mempermudah KPK dalam penyidikan kasus ini.

"Kalau kemudian dikirim ke KPK artinya Tindak Pidana Asalnya (TPA) adalah dugaankorupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jumlah yang signifikan," kata Agus.

Seperti diketahui, dalam perkara Jero diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, membeberkan modus tersebut yakni pasca dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupi.

Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp9,9 miliar.

Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami