search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda: Segera Diperiksa, Ketua DPRD Bali Tidak Kebal Hukum
Jumat, 28 November 2014, 08:31 WITA Follow
image

bbn/net/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polda Bali telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama bersama anaknya Gede Made Dedy Pratama serta notaris Ketut Nuridja atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 m2 di Desa Beraban, Kediri, Tabanan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menyatakan tahapan setelah mengirim SPDP adalah pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, ia mengakui hingga kini belum menerima laporan dari penyidik soal kepastian jadwal pemeriksaan terhadap mantan Bupati Tabanan dua periode itu.

"Belum tahu kapan tersangka diperiksa. Tetapi penyidik tentunya sudah menjadwalkan semuanya. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan termasuk bukti-bukti juga sudah diperiksa," ujar Hery,  Jumat (28/11/2014).

Hery optimis, Polda Bali tidak akan menemui hambatan untuk memeriksa ayah dari Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastuti itu. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Susduk (susunan dan kedudukan) DPRD, polisi bisa langsung memeriksa ketua maupun anggota dewan yang terlibat suatu perkara pidana tanpa harus mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mantan Kabid Humas Polda Bengkulu itu juga menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk politisi senior PDIP Bali itu. 

"Di mata hukum semua sama. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan kewajiban polisi memberikan kepastian hukum kepada pelapor," tegas Alumni Akpol 1990 ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama bersama anaknya Gede Made Dedy Pratama serta notaris Ketut Nuridja ditetapkan tersangka setelah dilaporkan Mangku Sarja terkait pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 m2.

Selain itu, korban juga melaporkan Wiryatama dan notaris Nuridja terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan akta otentik 15 sertifikat seluas 2,5 hektar di Desa Beraban, Kediri, Tabanan.

Pasca ditetapkan tersangka, politisi penguasa Kabupaten Tabanan selama 10 tahun itu, menghilang dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami