Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Korupsi Alkes, KPK Periksa 2 Dosen Kedokteran Unud

Jumat, 5 Desember 2014, 14:50 WITA Follow
image

bbn/unud

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 ‎dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Bali. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. 

2 ‎dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Bali, yang diperiksa ini adalah AA Sagung Puteri dan I Ketut Rina. Puteri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRS (Marisi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (5/12/2014).

KPK sebelumnya sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.‎ 

Mereka adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek itu Made Meregawa dan Marisi Matondang yang merupakan direktur PT Mahkota Negara, perusahaan yang pernah dimiliki Muhammad Nazaruddin.

KPK menduga ada dugaan mark-up dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar atas proyek itu.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami