Korupsi Alkes, KPK Periksa 2 Dosen Kedokteran Unud
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Bali. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.
2 dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Bali, yang diperiksa ini adalah AA Sagung Puteri dan I Ketut Rina. Puteri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRS (Marisi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (5/12/2014).
KPK sebelumnya sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Mereka adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek itu Made Meregawa dan Marisi Matondang yang merupakan direktur PT Mahkota Negara, perusahaan yang pernah dimiliki Muhammad Nazaruddin.
KPK menduga ada dugaan mark-up dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar atas proyek itu.
Reporter: bbn/net