Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BNPT: 22 Situs Radikal Sudah Dipantau Sejak 2012

Rabu, 1 April 2015, 07:50 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/net/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan telah berkordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir 22 situs yang dinilai menyebarkan paham radikalisme.
 
Humas BNPT, Irfan Idris mengatakan, telah melakukan kajian terhadap situs-situs yang dinilai menyebarkan paham radikalisme.
 
Bahkan hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu dan kordinasi antara BNPT, Kemenkominfo dan kementerian politik hukum dan keamanan (kemenkopolhukam) sudah dilakukan.
 
"Tentu ada alasan kami meminta kepada Kemenkominfo untuk memblokir 19 situs yang kami nilai radikal tersebut. Sejak 2012, kami sudah melakukan kajian mendalam soal situs-situs tersebut," ujar Irfan di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
 
Dia menjelaskan, alasan 19 situs yang diblokir karena situs itu menyebarkan paham radikalisme dengan cara menyebarkan propaganda untuk melakukan perubahan secara cepat lewat kekerasan yang mengatasnamakan agama.
 
Direktur Deradikalisasi BNPT ini mengatakan, yang dimaksud membawa ajaran radikal lainnya yaitu menyangkut takfiri atau mengkafirkan orang lain.
 
"Seperti di salah berita di situs tersebut yang pernah saya baca ada kalimat ekor, Jokowi kafir dan demokrasi haram. Itu sudah radikal dan berbahaya," kata Irfan.
 
Menurutnya, situs tersebut juga banyak yang mendukung, menyebarkan dan mengajak untuk bergabung ke ISIS. Dia menyebut banyak kalimat-kalimat propaganda juga ditemukan."Selain itu mereka juga menulis tentang memaknai jihad namun secara terbatas. Ada bukti fisik yang tim internal miliki," ujar Irfan.
Namun, kata Irfan, pihaknya juga akan menelaah lebih lanjut beberapa situs itu pascapertemuan dengan perwakilan dari tujuh media yang situsnya telah diblokir. "Tentu ada prosedur persuasif dan akan kami bahas lebih lanjut di internal kami (BNPT)," katanya.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami