Enam Villa di Kediri Tak Kantongi Izin ABT
Rabu, 8 April 2015,
07:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tabanan gencar maksanakan sidak ke sejumlah Villa. Sidak yang digelar, Selasa (7/4/2015) , menemukan 6 villa yang ada di kecamatan Kediri tidak mengantongi izin pengeboran Air Bawah Tanah (ABT). Sementara itu satu villa tidak mampu memperlihatkan izin usaha.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba usai menggelar sidak ke villa yang ada di kecamatan Kediri. Enam villa yang tidak mengantongi izin ABT, langsung diberikan surat panggilan ke kantor Satpol PP Tabanan. Pengelola akan dimintai keterangan, selanjutnya diwajibkan mengurus izin sumur bor dengan memanfaatkan air bawah tanah. “Mereka kami panggil tanggal 9 April mendatang untuk melengkapi ijin, jika belum ada ijin bisa segera diurus,”jelasnya,.
Mantan Kabag Humas Pemkab Tabanan ini menjelaskan , sumur bor wajib mengantongi izin karena telaj diatur dalam Perda Kabupaten Tabanan Nomor 4 tahun 2011 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 5 tahun 2009 tentang pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengendalian air bawah tanah (ABT) dan air permukaan (AP). “Dalam Perda sudah diatur dengan ketat. Bagi sumur bor wajib mengantongi izin,” tegasnya.
Sementara itu operasi serupa yang dilakukan di wilayah kecamatan Baturiti. Dimana dari tujuh titik sasaran, empat usaha yakni tiga usaha hotel melati dan pondok wisata, serta satu lagi berupa villa tak mampu menunjukkan ijin usaha.
“Jika dalam batas waktu 15 hari itu tetap tidak bisa menunjukkan ijin. Akan kami tindak sesuai aturan yakni teguran pertama, kedua dan ketiga. Dan bila sampai teguran ketiga tetap membandel maka usaha tersebut akan kami tutup,”jelasnya.
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: bbn/nod