search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Menteri ESDM Sayangkan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan
Senin, 8 Juni 2015, 21:15 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyayangkan penetapan tersangka mantan Menteri BUMN yang juga mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk (GI) listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun.
 
Sudirman meminta penegak hukum untuk bisa membedakan antara tindak kejahatan dan kekeliruan. Ia juga menyayangkan terobosan dan percepatan perizinan yang dilakukan Dahlan dinilai sebagai kejahatan.
 
"Tidak salah apa-apa bisa masuk penjara. Yang dikejar itu mbok penjahat. Seharusnya orang yang melakukan terobosan tanpa interest pribadi itu harus dihargai. Percepatan dan terobosan itu perlu. Tapi kalau tidak hati-hati bisa terjerat, agar orang-orang baik yang berjasa untuk bangsa tidak masuk jebakan seperti itu," ucap Sudirman seusai acara Forum Pimpinan Ketenagalistrikan, di kantor PLN Bali, Senin (8/6/2015).
 
Sudirman masih berprasangka baik kepada Dahlan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa tenggara. Ia pun meminta penegak hukum dapat membedakan orang yang lakukan kesalahan dengan orang yang melakukan kejahatan.
 
"Saya harap penegak hukum bisa bedakan mana kekeliruan dan mana kejatahan. Kami berprasangka baik kepada Bapak Dahlan Iskan sampai hukum diputuskan," ungkapnya.
 
Sudirman menilai kasus yang menjerat Dahlan merupakan kekeliruan administrasi. Dan seharusnya penegak hukum fokus pada aksi kejahatan yang masih banyak belum tersentuh.
 
"Banyak kasus yang sebetulnya kekeliruan. Yang dikejar harusnya penjahat, kalau hanya keliru administrasi lebih banyak kejahatan sesungguhnya yang belum tersentuh hukum," harapnya.
 
Sudirman menilai maraknya kasus hukum di proyek ketenagalistrikan menjadi salah satu faktor penghambat kesuksesan program listrik nasional. Pasca kasus Dahlan ini, ia menuturkan kini banyak pegawai PLN, kontraktor maupun instansi terkait menjadi trauma dalam membuat keputusan sehingga proyek ketenagalistrikan pun jadi stagnan.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN yang juga mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka pada 5 Juni 2015 lalu. Bos Jawa Post Group itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Pembangunan 21 gardu induk tersebut merupakan proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Namun hanya lima unit GI yang rampung yakni GI New Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan GI Tanjung. Sedangkan 13 proyek lainnya terbengkalai.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami