The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!
The Blogzine
Save on Premium Membership
Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!
View pricing plansNew York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comHakim PN Denpasar Akhirnya Tolak Praperadilan Margriet
Kamis, 30 Juli 2015,
10:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Permohonan Praperadilan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe (60) ditolak hakim tunggal, Achmad Peten Sili dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang dengan agenda putusan Praperadilan, hakim Achmad memaparkan argumentasi dan dalil-dalil hukum yang mematahkan substansi materi Praperadilan yang diajukan Margriet dan kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara kondang, Hotma Sitompul.
Putusan Praperadilan ini juga hakim mengungkapkan dasar penetapan pemohon Margriet sebagai tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya anak atau tindak pembunuhan yang sudah sah.
"Dengan ini mengadili, satu menolak Praperadilan pemohon, dua membebani pemohon biaya perkara sebesar nihil," ucap hakim Achmad yang tentu saja disambut tepuk tangan gembira pengunjung diruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar Rabu 29 Juli 2015.
Terkait penolakan itu, kuasa hukum pemohon yang diwakili Jefry Kam menyatakan dapat menerima putusan hakim. Menurutnya, ia akan mendapat banyak hal yang nantinya menjadi bahan dalam persidangan selanjutnya.
"Kita lihat saja nanti di persidangan selanjutnya. Sampai saat ini, kita meyakini jika Margriet tidak bersalah melakukan perbuatan yang disangkakan," ungkapnya.
Putusan yang ditunggu-tunggu publik ini tentu saja disambut bahagia dari berbagai elemen masyarakat yang sejak awal terus mengikuti jalannya persidangan.
"Saya kira persidangan berjalan fair, putusan yang membahagiakan bagi anak-anak di Indonesia bahwa kekerasan terhadap anak harus ditentang," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait seusai persidangan.
Luapan kegembiraan yang sama juga disampaikan aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Siti Sapurah yang dari awal berani mengungkap berbagai fakta dan menghadirkan saksi dalam kasus yang menjadi perhatian warga di Tanah Air.
"Sukurlah, tidak sia-sia upaya kerja keras kita dan kepolisian dalam menetapkan tersangka pembunuhan terhadap Engeline. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada hakim dan pihak kepolisian," pungkas perempuan yang akrab disapa Ipung sembali berurai air mata kegembiraan. bbn/dws]
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025