Jika Tetap Beroperasi, Dishub Bali Akan Cabut Izin Kendaraan GrabCar dan Uber
Kamis, 14 April 2016,
02:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Meski dilarang secara resmi melalui Surat Kpeutusan (SK) Gubernur Bali dan DPRD Bali, namun angkutan sewa berbasis aplikasi GrabCar dan Uber Taksi sampai saat ini masih saja membandel beroperasi secara ilegal.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Daerah Bali melalui Dinas Perhubungan Bali dengan melarang dan melakukan operasi penertiban melalui penindakan berupa razia disejumlah ruas jalan diwilayah Bali, namun sampai saat ini Dishub Bali masih melihat angkutan berbasis aplikasi online itu tetap ngotot dan melanggar aturan Pemda Bali.
Melihat realita dilapangan, Dishub Bali mengancam akan mencabut izin angkutan kendaraan sewa yang tergabung dalam GrabCar dan Uber Taksi jika beberapa mereka melanggar peringatan yang telah dikeluarkan.
"Setelah peringatan dalam operasi dan razia di jalanan, selanjutnya bagi sopir yang ikut GrabCar dan Uber Taksi akan kita lakukan penindakan. Bahkan, jika mereka (GrabCar dan Uber Taksi) tetap membandel beroperasi maka langkah tegas kita sampai pencabutan izin jika mereka tetap membandel," ancam Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Bali, I Ketut Suhartana saat ditemui di Kantor Dishub Bali, Rabu (13/4/2016).
Pencabutan izin kendaraan sewa bagi para sopir yang tergabung dalam GrabCar dan Uber Taksi, kata Suhartana, akan dilakukan jika mereka lebih dari tiga kali mendapat peringatan dan melalukan pelanggaran saat terjaring razia petugas dijalan.
"Sudah ada SE Komeninfo tentang angkutan umum online, mereka harus mengurus perizinan di Indonesia berupa Badan Usaha Tetap (BUT). Apapun itu, jika melakukan operasional di daerah harus tunduk peraturan yang berlaku," tegasnya.
Dishub Bali, lanjut Suhartana, tetap akan rutin melakukan razia disejumlah ruas jalan bersama pihak kepolisian sampai ada kebijakan lain terhadap angkutan aplikasi berbasis online Grabcar dan Uber Taksi. Langkah Dishub sesuai PP Nomer 80 tentang Tata Cara Penindakan dengan cara melakukan penindakan langsung di jalan.
"Protap kita langsung seperti itu. Kita terikat dengan protap itu. Untuk kegiatan dengan metode acak dan rundown meski tertangkap mereka kadang mengelak dengan alasan pemesanan penumpang. Karena metodologi tugas dilapangan memisahkan sopir dengan penumpang. Penumpangnya kita tanya pemesananya lewat via online," ungkapnya.
Saat terjaring razia petugas gabungan, ulas Suhartana, mereka diberikan sosialisasi dan sebagian besar berdalih tidak mengetahui surat pelarangan Gubernur Bali. Untuk itulah, pihaknya terus memberikan tahapan penertiban sekaligus sosialisasi dari SP 1 sampai izinnya dicabut.
Target operasi, sambungnya, bukan hanya mobil yang bergabung GrabCar dan Uber Taksi, seluruh angkutan sewa yang tidak berizin, izin sudah mati atau kadaluwarsa sehingga razia ini menjadi efek domino yang menyebar ke seluruh angkuta sewa baik GrabCar maupun Uber Taksi sebagai efek jera agar mereka tidak berani operasi lagi.
"Terakhir di Klungkung dilakukan penertiban, tapi tidak semata-mata GrabCar dan Uber Taksi, namun semua kendaraan umum yang melanggar semua kita tindak. Adanya surat larangan Gubernur Bali terhadad GrabCar dan Uber Taksi sebagai tugas tambahan petugas," jelasnya.
Suhartana membantah jika ada indikasi bocornya razia terhadap penindakan GrabCar dan Uber Taksi oleh petugas gabungan antara Dishub Bali dan pihak kepolisian sehingga banyak sopir GrabCar dan Uber Taksi yang selamat tidak terjaring petugas.
"Tidak ada kebocoran internal, karena dunia sempit karena satu tertangkap mereka mengontek satu persatu sehingga bocor. Kami sebagai aparat penegak undang-undang tidak bisa bekerja sendiri dan butuh kerjasama semua lapisan masyarakat terkait penindakan operasi GrabCar bisa tercapai," tandasnya.
"Minta tolong semua lapisan masyarakat. Mari kita bergerak bersama-sama jangan sampai daerah bali terganggu oleh isu-isu keamananan sebagai daerah pariwisata," ajaknya.
Terkait efektifitasnya operasi yang dilakukan petugas gabungan, pihaknya akan melaukan evaluasi apakah ada efeknya tidak. Kita evaluasi terus menerus termasuk pendampingan dari kepolisian.
"Seperti saat operasi simpati otomatis kami tidak bisa ikut turun. Kita akan laporan secara menyeluruh kepada bapak Gubernur tentang pelarangan surat GrabCar dan Uber Taksi itu sendiri," tutupnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob