search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Demokrat Tantang KPK, Negara Didesak Hadir
Minggu, 3 Juli 2016, 06:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah menilai wajar munculnya sikap Partai Demokrat yang menentang KPK, menyusul salah satu kadernya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).
 
"Saya bisa paham semua pihak, termasuk partai bersikap seperti ini. Ini karena mereka menganggap bahwa kewenangan KPK memang sah tapi hukum acaranya itu masih dipertanyakan," kata Nasrullah kepada di Jakarta, Jumat (2/7/2016).
 
Ia menjelaskan, selama ini dalam menjalankan OTT, KPK selalu didasarkan pada kewenangan melakukan penyadapan.
 
Kewenangan penyadapan inilah yang harus dikoreksi kembali agar tidak memicu perdebatan di tengah masyarakat.
 
"Aturan hukum penyadapan harus diatur. Tidak bisa dikatakan sebuah lembaga mempunyai kewenangan dalam penyadapan tanpa aturan hukum. Itu tidak boleh. Harus ada tata cara atau prosedur untuk melakukan penyadapan," ujarnya.
Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah segera membuat aturan hukum yang lebih mendetail terkait kewenangan lembaga hukum dalam menindak kasus tindak pidana korupsi.
 
"Saya katakan dalam arti luas, negara harus hadir untuk membuat hukum acara pidana khusus tindak pidana korupsi. Ini yang akan menjadi pedoman bagi para penegak hukum mulai dari Polri, KPK sampai Kejaksaan. Harus satu pedoman, jangan sampai berbeda satu sama lain," pungkasnya. [bbn/inilah/psk]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami