search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ahok Tidak Gugur Meski Diberhentikan Sementara
Kamis, 15 Desember 2016, 14:00 WITA Follow
image

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara. [source: ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Pengamat Hukum Tata Negara, Mei Susanto mengatakan pemberhentian sementara terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak menggugurkannya sebagai kandidat calon Gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017.
 
"Oh tidak juga (gugur sebagai calon gubernur)," kata Susanto, Rabu (14/12).
 
BACA JUGA: 
Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) ini mengatakan proses pencalonan Ahok sebagai petahana masih berlanjut meskipun diberhentikan oleh pemerintah nantinya, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Karena menurut dia, hanya saja statusnya Ahok sudah tidak lagi sebagai Gubernur DKI non aktif lantaran cuti untuk mengikuti kampanye sebagai rangkaian proses Pilkada DKI 2017.
 
"Proses pencalonan Gubernur tetap lanjut, hanya Ahok tidak disebut lagi sebagai gubernur non aktif tapi gubernur yang diberhentikan sementara," ujarnya.
 
Ia menjelaskan pemberhentian sementara terhadap Ahok ini sesuai Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di mana kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam penjara paling singkat 5 tahun.
 
"Jadi disini diberhentikan sementara ya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, karena perintah UU maka suka tidak suka, mau tidak mau ya Ahok harus diberhentikan sementar. Karena sudah memenuhi syarat diberhentikan sementara," jelas dia.
 
Ia menambahkan dalam Pasal 83 ayat (3) diatur terkait pemberhentian sementara itu dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk gubernur, sehingga sangat menarik Jokowi harus memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI.
 
"Yang menjadi menarik karena Presiden Jokowi harus mematuhi UU Pemda tersebut," tandasnya.
 
BACA JUGA: 
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa.
 
Jaksa mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP, karena perbuatan Ahok yang telah mencederai hati nurani masyarakat khususnya umat Islam yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu.[bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami