Jumlah Penerima Bantuan Iuran JKN KIS Belum Sesuai Data
Senin, 9 Januari 2017,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah lewat orasi Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, secara serius menyatakan bahwa pihaknya akan mendanai premi JKN bagi golongan kurang mampu.
"Bagi masyarkat tidak mampu dan masuk dalam daftar Peserta JKN KIS penerima bantuan iuran, pemerintah akan membayarkan iuran sejumlah Rp.23 000/orang/bulannya dan peserta berhak atas pelayanan kesehatan kelas 3," jelas Kepala Departemen Pemasaran Kepesertaan dan Unit Pengendalian Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta (PK dan UPM P4) BPJS Kesehatan Divisi Regional 11 Dwi Asmariyati. Hanya saja, dalam prakteknya hal itu belum bisa dilakukan secara maksimal.
Pasalnya, kuota untuk peserta JKN KIS penerima Bantuan Iuran yang ternyata belum sesuai target. Berdasar data ang diterima BPJS Regional 11 dari Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K) untuk Provinsi Bali terdapat sekitar 685. 897 orang yang masuk dalam kuota. Namun, baru sekitar 504.374 orang yang terdaftar sebagai peserta JKN KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI).Padahal, menurut Kepala Departemen Pemasaran Kepesertaan dan Unit Pengendalian Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta (PK dan UPM P4) BPJS Kesehatan Divisi Regional 11 Dwi Asmariyati menyampaikan bahwa integrasi JKBM ke JKN telah dimulai sejak 19 Desember 2016 lalu. Pemprov Bali pun menurutnya telah berupaya mengintegrasikan hal tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial masing masing Kabupaten/Kota dan Provinsi serta dengan pihak aparat desa. Sehingga data yang masuk benar-benar sesuai sehingga penyalurannya pun tepat sasaran. "Kedepannya kami harapkan akan semakin banyak masyarkat dari golongan mampu untuk ikut program JKN secara mandiri, JKN itu menggunakan sisitem gotong royong sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia," jelasnya lagi.
Sementara, Ia juga menjelaskan bahwa prosedur maupun fasilitas yang akan diterima oleh peserta JKN KIS baik bagi penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah maupun secara iuran mandiri tidak ada perbedaan. Menurutnya, fasilitas layanan kesehatan akan tetap mengacu pada kelas yang diambil oleh masing-masing peserta.
"Prosedur pelayanan akan sama dengan peserta non penerima bantuan iuran atau peserta mandiri," imbuhnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob