Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Ditangkap

Jumat, 27 Januari 2017, 11:29 WITA Follow
Beritabali.com

Penangkapan pelaku peredaran rokok ilegal, Kamis (26/1) di Polsek Mendoyo. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai kian marak terjadi. Pasalnya, Kamis (26/1), jajaran Reskrim Polsek Mendoyo berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Aksi tersebut sekaligus juga mengamankan seorang pelaku bernama Syahrul Hamid (20), yang menjadi pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.
 
Pelaku asal Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana tersebut diamankan jajaran Reskirm Polsek Mendoyo, Kamis (26/1) pukul 10.30 WITA.
 
Pelaku diamankan di wilayah Banjar Tibubeleng Kelod, Desa Penyaringan, Mendoyo saat hendak mengedarkan rokok ilegal tersebut di sejumlah warung-warung yang ada di pedesaan.
 
"Penangkapan itu berawal karena adanya informasi dari warga yang mengatakan di wilayah pedesaan banyak beredar rokok ilegal," terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Iptu Andi Yaqin, Kamis (26/1).
 
Dari informasi tersebut, anggota Buser Reskrim langsung melakukan penghadangan di salah satu warung di pedesaan. Hasilnya ternyata tidak sia-sia dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya. 
 
Berdasarkan pendataan diketahui pelaku saat ditangkap membawa 13 slop rokok merk Seven Mil, merk S-3 sebanyak 29 slop, rokok merk Still sebanyak 9 slop, dan 20 slop rokok merk Grend dimana secara keseluruhan rokok tersebut tanpa pita cukai.[bbn/bbk/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Kominfo NTB



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami