Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pungut Uang Tanpa Karcis, Juru Parkir Ditangkap Lakukan Pungli

Rabu, 8 Maret 2017, 12:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Gencarnya pemberantasan pungutan liar (pungli) juga dilakukan Tim Saber Pungli Polres Badung. Seorang juru parkir (jukir) di Pasar Desa Adat Mengwi, berinisial I Made SU (37), ditangkap anggota Satuan Intelkam Polres Badung, Selasa (7/3). Dia ditangkap setelah kepergok memungut uang para pedagang yang membawa mobil serta lapak-lapak tanpa menggunakan karcis. 
 
I Made Su ditangkap sekitar pukul 03.30 dini hari setelah Tim Saber Intelkam Polres Badung memergokinya dan mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp 1 juta. Dalam pemeriksaan di Polres Badung, I Made SU mengaku memungut uang mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu ke para pedagang dan pemilik lapak dan kios di Pasar Desa Adat Mengwi. 
 
[pilihan-redaksi]
“Dia melakukan pungli terhadap lapak dan kios yang buka tengah malam. Dia memungut uang tanpa karcis dengan nilai bervariasi. Untuk pedagang dari Jawa, bisa dimintai Rp 50 ribu,” kata sumber dilapangan, Selasa (7/3) kemarin. 
 
Dipemeriksaan, I Made SU mengaku memungut uang atas perintah seseorang. Namun petugas masih melakukan pengembangan  pungutan itu atas nama Desa Adat ataukah diperintah seseorang. 
 
“Pengakuan pelaku, dia mendapat uang sekitar Rp 2 juta per hari atau Rp 60 juta per bulan,” terangnya.
 
Namun Kapolres Badung  AKBP Ruddi Setiawan, belum mau berkomentar terkait penangkapan jukir I Made SU.
 
“Saya belum tahu soal itu. Saya masih di Singaraja,” terangnya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami