search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
7.159 Surat Keterangan Pengganti KTP Dikeluarkan Disdukcapil Tabanan
Senin, 13 Maret 2017, 10:07 WITA Follow
image

Seoarang warga mendapat surat keterangan dari Disdukcapil Tabanan. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Belum tersedianya blangko E-KTP di Tabanan membuat proses pembuatan E-KTP tersendat. Mengantisipai warga yang belum memiliki E-KTP, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan mengeluarkan surat keterangan sebanyak 7.159 lembar yang intinya menggantikan posisi sementara E-KTP. 
 
[pilihan-redaksi]
Surat keterangan tersebut berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang lagi.  
 
Kadis Dukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana menjelaskan, kekosongan blangko E-KTP sudah dialami sejak bulan November 2016 lalu akibat terjadi gagal tender di Pusat. Awalnya pihaknya berharap blangko sudah mulai tersedia di awal Bulan Januari 2017, namun nyatanya hingga kini belum ada dan masih dalam proses. 
 
“Mudah-mudahan di akhir Bulan Maret ini sudah tersedia sehingga bulan April kita sudah mulai mencetak. Dan hari Selasa depan saya akan langsung ke Jakarta untuk mengetahui secara pasti sudah sampai sejauh mana prosesnya,” lanjut Dwipayana.
 
Atas kekosongan Blangko E-KTP pihaknya sudah bersurat kepada berbagai instansi yang melakukan pelayanan dengan syarat KTP, bahwa sementara bisa digunakan surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil. Hal tersebut pun sudah sesuai dengan format yang diberikan pusat. 
 
“Kita sudah bersurat kepada instansi-instansi, utamanya perbankan sehingga tidak ada istilah tidak melayani masyarakat yang datang dengan surat keterangan,” tegasnya. 
 
Dikatakannya memang dalam surat edaran tersebut tidak berisi mengenai sanksi yang dapat dikenakan apabila menolak melayani masyarakat yang membawa surat keterangan, sehingga bisa saja himbauan tersebut dilabrak instansi dengan kebijakannya. 
 
“Jadi ini hanya tentang kepatuhan terhadap apa yang sudah disampaikan pusat,” sambungnya.
 
Dari 464.244 jumlah penduduk di Kabupaten Tabanan, ada sebanyak 363.634 penduduk wajib KTP. Dari jumlah tersebut sebanyak 340.182 sudah menjalani perekaman E-KTP dan sebanyak 23.452 belum melakukan perekaman. Dari jumlah penduduk yang sudah merekam E-KTP ada sekitar 14.000 orang yang datanya ganda akibat melakukan perekaman lebih dari satu kali.
 
I Ketut Narta komisioner KPU Tabanan merupakan salah satu warga Tabanan yang mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil Tabanan. Surat keterangan itu Ia dapatkan saat mengurus KTP nya yang hilang bulan Oktober 2016 lalu. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Surat keterangan ini merupakan KTP saya sementara. Sebelum ada KTP yang asli,” jelasnya. 
 
Ia berharap agar proses pembuatan E-KTP bisa segera  dilakukan, karena dengan membawa surat keterangan kemana-mana selain rumit, kesannya juga kurang etis. 
 
“Saya sangat berharap segara memiliki E-KTP, terlepas dari belum ada blangko atau tidak. Apabila nanti sudah tersedia blangko mohon pihak terkait menginformasikan kepada masyarakat yang memegang surat keterangan  KTP, agar mereka segera bisa mengurusnya,” pungkas mantan aktivis KMHDI ini. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami