Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jadi Pengedar, Petugas Counter Chek In Bandara Ditangkap BNNP Bali

Rabu, 22 Maret 2017, 11:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbcom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kadek Wawan Setiawan, petugas counter chek in Bandara Ngurah Rai ditangkap Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Senin (20/3) sore hari.

Meski sempat bergumul mempertahankan barang yang dibawa, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram.

[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, tersangka Kadek Wawan Setiawan sudah seminggu ini menjadi target operasi. Pria asal Singaraja Buleleng dikatakan sering menjual narkoba di wilayah Renon Denpasar.

Tersangka Kadek Wawan Setiawan kemudian ditangkap pada Senin (20/3) sekitar pukul 18.00 Wita.

Itu pun setelah petugas membuntuti sepeda motor Beat DK 3902 QS, yang dikendarai tersangka melaju dari Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar.

“Dari kejauhan, Tim Brantas BNNP Bali melihat pelaku berhenti di sebuah gardu listrik dan mengambil sesuatu di rerumputan. Selanjutnya dia pergi mengendarai sepeda motor,” ujar Brigjen Suastawa.

Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas mengejar dan menghentikan sepeda motor tersangka. Mengetahui dirinya disergap petugas, pria yang tinggal di Jalan Raya Tuban Kuta ini melawan.

“Anggota bergumul dengan pelaku karena dia ingin mempertahankan paketan narkoba yang dibawanya,” ujarnya didampingi Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Ketut Arta.

Setelah berhasil melumpuhkan tersangka, petugas menggeledah dan menemukan paketan sabu sebanyak 101,76 gram. Selain mengamankan pelakunya, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah HP dan motor.

Dalam keterangan tersangka yang bekerja sebagai petugas counter chek in di Bandara Ngurah Rai ini, barang bukti narkoba tersebut diperolehnya dari orang yang mengaku bernama De Agung. Tersangka dijanjikan akan diberikan uang ongkos sebesar Rp 2 juta, setiap pengambilan paketan sabu.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentangnarkotika dengan ancaman hukuman minimal diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas mantan Karorena Polda Bali ini. [spy/wrt]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami