Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pol PP Denpasar Segel Ayu Spa

Senin, 29 Mei 2017, 17:05 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ayu Spa yang berada dikawasan Jl. Seroja Kemuda, Kelurahan Tonja Lingkungan Teguh Kuri, Senin (28/5) disegel Satpol PP Kota Denpasar lantaran membuka bisnis tanpa dilengkapi surat ijin. 
 
Kasatpol PP Denpasar I.B Alit Wiradana menyatakan penyegelan ini melibatkan puluhan anggota Pol PP. 
 
[pilihan-redaksi]
"Kehadiran Satpol PP Denpasar langsung masuk kedalam lokasi Spa dan menemukan dua wanita terapis. Tampak dalam penyegelan tersebut satu terapis sedang melayani tamu yang langsung saja digeledah Pol PP Denpasar," sebutnya, Senin (29/5). 
 
Alit Wiradana juga mengungkap dua wanita terapis tanpa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Denpasar. 
 
"Ayu Spa beroperasi tanpa dilengkapi surat ijin dan melanggar Perda Kota Denpasar. Meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang ijin bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang ijin tempat usaha. Tentu ini bukan tindakan pertama yang dilakukan Pol PP Denpasar, namun dari tindakan yang rutin dilakukan telah menyegel empat lokasi Spa," sebutnya. 
 
Pemilik Ayu Spa I Gusti Ayu Komang Widari langsung datang ke lokasi usai mendengar bisnisnya disegel. 
 
"Saya pasrah dan iklas menerima proses penyegelan ini," ujar Gusti Ayu. [rls/dps/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami