search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
IWO Bali Dukung SE Dewan Pers Tentang Larangan Minta THR
Rabu, 14 Juni 2017, 23:00 WITA Follow
image

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Surat Edaran Dewan Pers tentang larangan bagi pejabat dan pihak lain meladeni permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh wartawan ataupun organisasi wartawan ditanggapi Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online (DPW IWO) Provinsi Bali. DPW IWO menyatakan sepakat dengan surat edaran terebut. 
 
Ketua DPW IWO Provinsi Bali I Nyoman Sutiawan didampingi Sekretarisnya I Putu Puspa Artayasa mengatakan THR sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan, bukan kewajiban instansi pemerintah atau swasta.
 
[pilihan-redaksi]
"Organisasi pers maupun individu, tidak perlu meminta-minta THR kepada pihak lain, apalagi sampai meminta dengan cara paksa, intimidasi dan cara kekerasan,” katanya, Rabu (13/6). 
 
Ia  mengatakan tunjangan Hari Raya adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan. Bagi jurnalis, tunjangan mereka sepenuhnya jelas merupakan kewajiban perusahan masing-masing, bukan pejabat atau institusi dan lembaga pemerintah maupun swasta.
 
Menurut Sutiawan, meski IWO belum menjadi konstituen resmi Dewan Pers, namun imbauan tersebut secara umum menyasar para jurnalis dan seluruh organisasi pers. Sehingga perlu ditindaklanjuti dan dipatuhi. Dengan demikian, lanjut dia, IWO Bali tidak akan menerbitkan surat permintaan THR, termasuk secara lisan yang mengatasnamakan IWO.
 
“Dasar imbauan itukan etika jurnalis, moral dan profesionalisme. Jadi apapun organisasinya, apapun medianya, wartawan memang tidak boleh meminta-minta, termasuk THR kepada pihak-pihak lain, kecuali kepada perusahaan mereka sendiri. Kalau ada wartawan yang meminta THR dengan mengatasnamakan IWO, tolong jangan diladeni, dan segera hubungi kami,” katanya 
 
Dewan Pers mengirimkan surat edaran kepada Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Indonesia. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dewan Pers mengimbau untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang dan permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh organisasi wartawan sebagai tunjangan hari raya.
 
Imbauan Dewan Pers dilandasi sikap moral dan etika profesi jurnalis dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas profesionalisme kewartawanan.
 
“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang sedang marak saat ini,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
 
 Dewan Pers, kata Yosep, tidak dapat membiarkan praktek tidak terpuji di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan bingkisan ataupun THR. [rls/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami