search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dewan Konsultasi Pendapatan dan Belanja Daerah ke Dirjen Keuangan
Selasa, 18 Juli 2017, 10:30 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Pansus DPRD Provinsi Bali tentang Pembahasan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD), dan Hak Keuangan DPRD, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, yang diterima oleh Sariful Anwar Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Wil II Ditjen-Keuda Kementerian Dalam Negeri. 
 
Rombongan Pansus dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali DR. I Nyoman Sugawa Korry, SE. Ak. MM. bersama Ketua Pansus Drs. I Wayan Gunawan dan Anggota Pansus. Juga nampak hadir mendampingi Pansus adalah OPD terkait antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Biro Hukum HAM. 
 
[pilihan-redaksi]
Ketua Pansus Drs. I Wayan Gunawan menjelaskan bahwa, pihaknya ingin mengkonsultasikan mengenai Pembahasan Pelaksanaan APBD 2016, terutama regulasi yang dapat meningkatkan sumber-sumber PAD, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan produktifitas BUMD. 
 
Sariful Anwar, Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Wil II Ditjen-Keuda Kementerian Dalam Negeri mengatakan pansus perlu menyiapkan hal-hal strategis yang perlu dilakukan kaitannya dengan temuan-temuan BPK-RI dan lebih bersifat saran-saran, regulasi dalam meningkatkan PAD dengan mengintensifkan pajak daerah termasuk penagihan piutang pajak. 
 
"Karena untuk mengembangkan sumber-sumber PAD yang baru terkendala dengan UU 28 tahun 2009 ttg PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)," katanya, Selasa (18/7). 
 
Selanjutnya pejabat Ditjen-Keuda itu menjelaskan bahwa, BUMD akan dapat produktif bila dikelola dengan menejemen yang profesional.
 
Terkait dengan terbitnya PP 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, 
 
"Yang membedakan yaitu adanya tunjangan transportasi dan tunjangan reses, pelaksanaanya di daerah berdasarkan Perda yang ditindak lanjuti dengan Pergub. Walaupun sampai saat ini Permendagri turunan dari PP ini belum terbit, namun daerah tetap dapat mempersiapkan Raperda dan Rapergub sebagai regulasi di daerah," pungkas Anwar.
 
Wakil DPRD Bali Sugawa Korry, pada kesempatan itu mengusulkan revisi UU 28/2009 ttg PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), agar memasukkan sumber pendapatan berupa retribusi pariwisata kedalam UU tersebut. 
 
Pemerintah pusat merespon hal itu, akan menyampaikan materi tersebut bila UU itu akan direvisi. [rls/drd/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami