search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi Motor di 7 TKP, Residivis Ditangkap
Selasa, 5 September 2017, 10:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Tiga tersangka komplotan pencuri sepeda motor berhasil ditangkap jajaran Polsek Baturiti. Ketiga tersangka yakni I K H (18) pejar SMU, IKS (22) status pengangguran, dan IGS (26) residivis kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Baturiti. 
 
Kapolsek Baturiti Kompol I Nengah Sumadi, Senin (4/9/2017) mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari kecurigaan anggotanya di lapangan yang mendapatkan informasi tanggal 31 Agustus 2017 lalu,  bahwa masyarakat di Banjar Batunya, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan melakukan transaski jual beli sepeda motor tanpa BPKB dengan harga kisaran Rp2,5 Juta sampai Rp3 Juta. 
 
[pilihan-redaksi]
Setelah itu ditemukan sejumlah sepeda motor Vario DK 2847 UG tanpa BPKB, Vario Putih DK 5120 AT tanpa BPKB, Vario 125 orange tanpa plat tanpa stnk dan BPKB. Tiga sepeda tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Baturit berikut pemegang Barang Bukti tersebut.  
 
Setelah dimintai keterangan, pemegang barang bukti tiga sepeda motor itu mengaku kalau membeli dari salah satu tersangka yakni IGS.  
 
IGS yang beralamat di banjar Batunya, desa Batunya langsung diintrogasi dan mengakui perbuatanya. Tersangka juga mengaku telah melalukan pecurian di daerah Baturiti, Buleleng, Pererenan dan Penarungan Badung dan Gianyar. 
 
“IGS mengaku dalam aksinya mengajak dua rekanya yakni IKS dan IKH,” jelas Sumadi. 
 
Kedua rekan IGS yang beralamat dari bajar yang sama yakni banjar batunya desa batunya kecamatan baturiti kemudian langsung ditangkap. 
 
“IKH masih bersatus pelajar SMA di Buleleng, sementara itu IGS merupakan resedivis kasus yang berbeda. Kini ketigannya telah kami tahan,” jelas Mantan Kapolsek Mengwi, Badung ini. 
 
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan STNK DK 3750 GW, Mesin tanpa blok dan kop mesin Suzuki shogun, rangka sepeda motor shogun DK 3750 GW, Yamaha Yupiter MX yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatan, Vario Hitam DK 2847 UG tanpa BPKB, Vario Putih DK 5120 AT, Vario 125 orange tanpa plat , stnk dan bpkb, scoopy warna hitam merah. 
 
“Modus pelaku membawa kabur sepeda motor yang tidak dikunci badan, setelah jauh baru mesin dihidupkan dan dibawa lari,” tandasnya. 
 
Ketiga tersangka diacam hukuman penjara 7 tahun karena melanggar pasal 33 ayat (1) ke 4 KUHP. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami