search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelimpahan Kasus Yonda Batal, Makin Lama Huni Rutan
Rabu, 27 September 2017, 20:50 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pelimpahan berkas oknum anggota DPRD Badung, I Made Wijaya alias Yonda, yang rencananya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, pada Rabu (27/9), batal dilakukan. Hal ini berdampak karena Bendesa Adat Tanjung Benoa itu masih terlibat kasus OTT wisata Water Sport Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

[pilihan-redaksi]

Batalnya pelimpahan politisi asal Gerindra itu diakui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, saat diwawancara Rabu (27/9). Pengacara asal NTT itu mengaku kecewa dengan pembatalan pelimpahan tersebut.

“Kami sangat kecewa karena awalnya sudah dijanjikan untuk dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus hari ini,” ungkapnya, Rabu (27/9).

Setahu Agustinus, penundaan pelimpahan ini karena pihak Kejaksaan Tinggi ingin menerima langsung pelimpahan keenam tersangka yang kini ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, berikut dengan tersangka Yonda.

Dia pun beharap agar besok, Kamis (28/9), kliennya bisa dilimpahkan hingga semua urusan berkas selesai. Selain itu, Agustinus juga berharap agar nantinya bila sudah dilimpahkan ke Kejati, kliennya bisa ditangguhkan penahanannya.

"Apabila ditahan, kami sudah mengajukan surat penangguhan," lirihnya.

Namun, apabila penangguhan dikabulkan, kuasa hukum  bersama 12 tokoh Desa Adat Tanjung Benoa akan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti sesuai dengan yang disangkakan oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

Sementara itu, keterangan terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy membenarkan penundaan pelimpahan berkas P21 Yonda ke Kejati. Dia mengungkapkan penundaan pelimpahan Yonda karena anggota DPRD Badung tersebut sedang diperiksa terkait OTT Pungli di Tanjung Benoa yang sekarang ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Bali.

"Alasannya karena masih tersangkut pidana lain, terkait kasus OTT Tanjung Benoa. Sekarang masih diperiksa di Dit Reskrimum Polda Bali," beber Kombes Kenedy.

Selain itu, penundaan pelimpahan tersangka Yonda agar mempermudah penyidik Dit Reskrimum untuk memeriksa Yonda terkait kasus OTT pungli wisatawa Water Sport Tanjung Benoa.

“Saat ini masih ada lima tersangka lain sudah ditahan terlibat kasus reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Bisa saja barengan kami limpahkan, tapi melihat kesiapan dari Kejaksaan Tinggi Bali,” ujarnya.

Didesak apakah minggu ini ataukah minggu depan, Kombes Kenedy belum berani berkomentar.

“Ya itu, kami masih menunggu kesiapan Kejati Bali untuk pelimpahan ini,” ulangnya lagi. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami