Polsek Gilimanuk Amankan 145 bungkus Terumbu Karang Ilegal
Kamis, 16 November 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Upaya penyelundupan atau pengiriman barang secara ilegal melalui pos 2 pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana kembali digagalkan Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Selasa (13/11/3017) pukul 07.30 WITA.
Kali ini Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali menggagalkan penyelundupan 2 dus yang berisikan terumbu karang yang dikemas plastik bening, diangkut dengan menggunakan Bus Pahala Kencana dengan nomor polisi K 1685 AB.
[pilihan-redaksi]
"Terumbu karang ini tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung yang kaitannya dengan Surat kesehatan karantina daerah asal," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa di dampingi Kait Reskrim AKP I Komang Muliyadi,SH. kepada pengemudi Kusyowedi.
Kata Kusyowedi, terumbu karang tersebut dibawa dari Jepara dengan tujuan Terminal Ubung, dititip oleh seseorang yang bernama Susan kepada Made Wage, dengan ongkos angkut sebesar Rp 200 ribu.
"Terumbu karang yang dibawa dari Jawa yang hendak masuk ke Bali harus dilengkapi dokumen karantina dai daerah asal, sehingga barang bukti tersebut langsung kita amankan guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Kapolsek juga menambahkan, tentunya perbuatan ini melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan.
Kata dia, maraknya penyelundupan barang ilegal yang keluar masuk Bali, sudah tugas dan tanggung jawab jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dengan cara melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap kendaraan pengangkut barang baik kendaraan pribadi, Bus, Box maupun truk. [jim/wrt]
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -