search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Kejahatan Kredit Ponsel dengan KTP Palsu, Toko Rugi Rp12,5 Juta
Kamis, 28 Desember 2017, 10:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Banyak cara pelaku kejahatan untuk mencari keutungan, salah satunya memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Itulah yang dilakukan Melyssawati Icha Rahayu (29) asal Blitar dan Nuryanto (32) asal Purwokerto, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta setelah membeli HP kreditan dengan cara memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
 
Ulah dua pelaku terbongkar setelah kasus ini dilaporkan I Wayan Adi Adriana (34) karyawan Toko Handphone Diamon di Jalan Raya Kuta. Menurut saksi, pada Jumat (15/12) sekitar pukul 14.30 wita datang seorang perempuan mengaku bernama Melyssawati Icha Rahayu untuk mengkredit HP Samsung Note 8. Pihak toko pun menugaskan finance FIF untuk verifikasi data di KTP tersebut, sebagai pemohon kreditan. 
 
Namun setelah mengecek data tersebut, petugas finance menemukan beberapa permohonan kredit dengan menggunakan KTP yang sama, namun berbeda nama dan alamat. Sehingga pihak toko merasa dirugikan sebesar Rp 12,5 juta dan kemudian melaporkan ke Polsek Kuta. 
 
“Kami kemudian melakukan penyelidikan memeriksa saksi saksi dan olah TKP,” terang Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kanitreskrim Iptu Aryo Seno Wimoko, Rabu (27/12) kemarin. 
 
Setelah diselidiki, petugas kepolisian menangkap dua pelakunya, Melyssawati Icha Rahayu tinggal di Jalan Merak nomor 1 Unggasan, Kuta Selatan dan Nuryanto tinggal di Perumahan D’Ume Jalan Merak I nomor F3, Kuta Selatan. “Keduanya kami tangkap tak jauh dari TKP pembelian HP,” terang pengganti Kompol Wayan Sumara ini. 
 
Di pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan beraksi di 3 lokasi yakni di Celular City, Celular Word dan Handphone Shop, ketiganya berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar. Dalam aksi itu, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Melyssawati asal Blitar itu bertugas melakukan transaksi pembelian HP kreditan. Sedangkan tersangka Nuryanto asal Purwokerto bertugas mencari lokasi dan menyiapkan data KTP palsu
 
Menurut mantan Kapolsek Ubud, Gianyar itu, pemalsuan KTP yang dilakukan kedua tersangka menggunakan mesin printer. KTP yang asli mereka rubah menggunakan nama orang lain dan kemudian diprinter hingga mirip KTP asli. Selanjutnya, KTP palsu tersebut digunakan untuk membeli HP kreditan disejumlah toko HP. 
 
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni selembar KK nomor 5171041605910007 atas nama Benu Irawan. Selembar perjanjian pembiayaan spectra financing, selembar surat pernyataan kepemilikan NPWP, selembar surat aplikasi pembiayaan, satu set printer merek HP, uang tunai Rp 4,655.000 dan sebuah HP merek Samsung Note 8. “Mereka kami jerat dengan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami